MENGAPA SENGKETA MASYARAKAT DESA MUARA MERANG DAN PERUSAHAAN PT. PWS TAK TERLALU DAPAT PERHATIAN DARI PEMKAB MUBA, ADA APA DENGAN PEMKAB MUBA?

oleh -808 Dilihat
0 0
Read Time:4 Minute, 39 Second

Musi Banyuasin mediatargetkasus

Bertempat di mess pemkab muba,di palembang lagi lagi mediasi yang di perintah kan oleh pengadilan negri jakarta pusat,untuk penyelesaian sengketa antara masyarakat desa muera merang ,desa mangsang dan pihak perusahaan PT.PWS yang dilaksanakan di palembang dan di pasilitasi oleh pemkab muba masih belum menemui kata sepakat,karena pemkab muba,seharusnya dengan ada nya perintah dari pengadilan negri jakarta,kepada pemkab muba agar dilakukan mediasi di pemkab muba,undangan atas nama forum masyarakat,desa muara nerang Sahwan dan kawan kawan,dengan pihak perusahaan PT. PWS api seakan mediasi tersebut tidak terlalu mendapat perhatian ,baik dari kecamatan atau pun dari pemkab muba, karena undangan,atas nama,”sahwan” dan kawan kawan,dengan pihak perusahaan yang di agenda kan,untuk menyelesai kan permasalahan masyarakat yang sudah belasan Tahun,namun agenda itupun gagal,terulang kejadian seperti di kabupaten,karena seharus nya

undangan,mediasi untuk sahwan dan kawan kawan dengan pihak perusahaan namun sangat di sayang kan,mengapa pemkab muba, mengundang pihak lain yang tidak ada kaitan nya dengan tuntun sahwan dan tidak ada undangan di mediasi seharus nya pimpinan rapat pun harus jeli siapa yg di undang dan harus hadir namun pemkab muba seakan mengabai kan perintah untuk mediasi dari pengadilan negri jakarta yang seharus nya undangan itu untuk sahwan dan kawan kawan dengan pihak perusahaan PT PWS

Pemda muba melalui asisten 1(satu)sekwilda menyampai kan bahwa perusahaan,PT PWS siap membukakan lahan baru ada lahan 5000 ha di hutan desa kepahyang ada pun pembagian nya untuk desa nangsang 1000ha untuk desa muara merang 2000ha,dan untukdesa kepahyang 2000ha, tapi penyampaian itu di tolak oleh lawyer dari masyarakat dari masyarakat desa muara merang dan desa mangsang Rudy saragih,SH.MH (YLBH garuda kencana indonesia)kuasa hukum dari jakarta,yang mendapat kuasa dari masyarakat desa muara merang dan mangsang,menurut pak rudy kenapa lahan itu berada di desa kepahyang,perlu di ketahui PT PWS berdiri di desa muara merang dan mangsang jadi tegas kami menolak kalau lahan mau di desa kepahyang jadi salah alamat kalau pemda muba melalui asisten satu sekwilda, bersikeras untuk meminta masyarakat biar lahan dipindah ke lahan desa kepahyang,dengan alasan bahwa lahan di desa muara merang dan desa mangsang sudah tidak ada lagi,begitu juga penyampaian dari pak camat bayung lencir,yang bersih keras agar lahan tetap berada di desa kepahyang, menurut rudy saragih seharus nya pemda muba turun langsung ke lapangan mengecek ke benaran yang ada jangan hanya mendengar kan versi versi yg di sampaikan,bekum tentu kebenaran nya,coba pantau lahan di desa muara merang dan desa mangsang,apa memang benar sudah tidak ada lagi lahan,lagi pula kan tuntutan masyarakat lahan yang sudah ada,oke kalau mau di buat kan lahan baru tapi harus berada di desa di mana perusahaan berdiri,lagi pula tuntutan masyarakat sesuai aturan yang ada,karena perusahaan,PT PWS yang berdiri di era presiden,soeharto,itu ada inpres NO 1 (satu) Tahun 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat,seharus nya pt.pws sudah memberikan hak hak masyarakat sesuai inpres tersebut namun hingga saat ini perusahaan tak pernah memberikan plasma untuk masyarakat,padahal aturan demi aturan telah dibuat pemetintah untuk mensejahtera kan masyarakat,karena aturan di buat untuk di jalan kan,bukan untuk di langgar atau di abai kan,seperti peraturan PERMENTAN NO,26 Tahun 2007 yang berbunyi di mana setiap perusahaan perkebunan harus menyiap kan 20%dari luasan perkebunannya untuk di jadikan kebun plasma,dan di pertegas lagi melalui peraturan daerah nomor,15 Tahun 2009,dalam realisasi di lapangan perusahaan perkebunan yang telah mendapat kan ijin pembukaan lahan dari pemerintah,juga di minta lebih mengutamakan pembangunan kebun plasma,dibanding pembangunan kebun inti,sesuai hak guna usaha yang di berikan,tutup pak rudy saragih.

Menurut sahwan ketua forum masyarakat desa muara merang,pengadilan negri jakarta pusat,melalui hakim mediator memerintah kan asisten satu,untuk mediasi di luar pengadilan,akan tetapi ,mediasi baik di kabupaten dan di palembang pun gagal karena yang seharus nya mediasi dalam undangan tersebut Sahwan dan kawan kawan dari forum masyarakat desa muara merang,dan pihak perusahaan,PT PWS namun ada apa dengan pihak camat angota dewan dan asisten satu,dengan mengundang pihak lain yang tudak ada kaitan nya dengan gugatan sahwan cs kok pihak lain bisa di undang, padahal gugatan yang masuk di pengadilan kan atas nama kami lagi pula selaku pemegang kuasa kan saya,atas nama sahwan,kami juga ngk tahu ada pergerakan di bawahkami di saat kami berjuang sampai ke jakarta,lagi pula pergerakan kami tak pernah pakum tutup Sahwan.

Menurut M.nasir akhir akhir ini begitu gencar nya pihak dari pemerintahan baik dari desa,camat ,bayung lencir,sangat mendukung untuk membuat lahan baru yang lahan berada di hutan desa kepahyang sementara saat ini kepahyang tidak ada kaitan nya areal PT PWS dengan desa kepahyang,kepahyang hanya masa lalu disaat masih menjadi bagian dari desa muara merang,tapi sekarang sudah beda,kepahyang sudah jadi pemekaran desa,maka nya rakyat menolak,kalau masih mau membuat lahanbaru,di desa kepahyang, kami minta di desa muara merang,karena perkebunan plasma harus berada di mana perusahaan berdiri maka di sanalah perkebunan plasma harus berada,kami selaku masyarakat sudah menolak kalau mau di buat kan lahan baru di desa kepahyang,lagi pula kan tuntutan kami lahan yang sudah ada kami bingung,sama pemerintah kami pihak camat dan kabupaten ada apa dengan desa kepahyang kok ngotot mau buat kahan baru di sana di desa muara merang masih banyak lahan nya jadi inti nya kami menolak kalau mau buat lahan baru di desa kepah yang tutup M.nasir.

Dewan Redaksi: Erwin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.