Polda Riau Menunjuk Tim Kuasa Hukum H.Akbar Romadhon.SH.MH Dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan

oleh -399 Dilihat
oleh
Dok MTK
0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Riau MediatargetkasusSubdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap perempuan berinisial HN, seorang teller bank karena mencuri uang nasabah senilai Rp1,2 miliar. Perempuan 29 tahun itu melakukan kejahatan perbankan ketika masih bekerja di bank tersebut di Kota Dumai. Selasa siang (21/9/2021) ditetapkan sebagai Tersangka.

PENASEHAT HUKUM

Dok MTK

Pengakuan tersangka, uang ini digunakan untuk melunasi pinjaman online. Tersangka terdesak karena sering ditagih pihak pinjaman online dan melihat ada kesempatan menarik uang nasabah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancaman 15 Tahun Penjara.

Dalam Hal ini Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda riau Menunjuk Tim Kuasa Hukum
H.Akbar Romadhon.S.Sy.MH .Jon Liber Hutabarat.Cahaya Putra dalam perkara tindak Pidana Perbankan. yang di Ketuai Oleh Advokat Jon Liber Hutabarat

Dalam hal ini Jon liber Menyampaikan
Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.
yang artinya kita harus menghormati Proses Hukum sampai adanya Putusan Pengadilan.
selama ini klien kami selalu korperatif dalam mengikuti Proses hukum.Ujarnya Pengacara Jon Liber.

mediatargetkasus
Editor : Korlap Riau Sunardi.S

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.