Sumsel-Mediatargetkasus
Pjs.Bupati Muaraenim Muaraenim terindikasi membiarkan pelanggaran UU Pilkades.
Berdasarkan keterangan dari LIN(LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA)
Yang mewakili masyarakat desa Tanjung kemala,kecamatan lubai Rambang,
kabupaten Muaraenim yang ditemui Awak Media Target kasus, didapat keterangan bahwa;masyarakat desa tanjung kemala
sudah menyampaikan pengaduan kepada Pemkab muara enim tertanggal 13 oktober 2021 sebelum pilkades serentak yg dilaksanakan pemkab muaraenim. Namun menurut keterangan LIN sampai saat ini tidak ada respon dari pjs bupati muaraenim
Seolah olah pemkab muaraenim membiarkan pelanggaran yg terjadi. pihak LIN juga mencoba utk menemui Pjs bupati muaraenim namun sepertinya disengaja agar pihak LIN tidak dapat mengkonfirmasi hal tersebut.
Karna dari jam 11.00 siang sudah mendaftar dipiket pemkab namun sampai jam 07.00 malam belum dipanggil atau blm bisa bertemu,sedangkan nomor antrian sesudah LIN banyak namun mereka dipanggil semua.hal ini menurut LIN,memang disengaja agar pihak mereka tidak bisa mengkomfirmasikan
Kepada pjs bupati tentang pengaduan masyarakat desa tjg kemala lubai,yang menyangkut perkara pelanggaran permendagri no.112/2014 pasal 7 huruf c.menyangkut hal ini,semestinya panitia pemilihan kepala desa tidak meloloskan pencalonan balon kades desa tjg kemala no.urut 2. karna sudah jelas pelanggaran yg dilakukan. oleh karna itu masyarakat desa tjg kemala memin ta
Kepada pihak terkait dlm hal ini Kemendagri,gubernur dan instansi terkait lainya agar dapat memperhatikan hal ini,karna ini pelanggaran undang undang.seharusnya calon kepala desa yang sebelumnya menjabat sbg kepala desa,harus melampirkan;laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan dalam jangka 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan(PERMENDAGRI no.112/2014 pasal 7 huruf c). Bagi bakal calon kepala desa
Yang diperiofe sebelumnya menjabat kepala desa, wajib menyertakan salinan laporan penyelenggaraan pemerintah desa Akhir masa jabatan dan menerima Hasil Evaluasi dari pemkab muaraenim,yang dimasukan dalam perdes, selanjutnya diumumkan agar semua masyarakat mengetahuinya. Demikianlah harapan masyarakat desa Tjg kemala.
Target kasus Khoirul P. NEGARA)yang mewakili masyarakat desa Tanjung kemala, kecamatan lubai rambang Kabupaten.
Muaraenim yang ditemui wartawan target kasus,didapat keterangan bahwa;masyarakat desa tanjung kemala sudah menyampaikan pengaduan kepada Pemkab muara enim tertanggal 13 oktober 2021 sebelum pilkades serentak yg dilaksanakan pemkab muaraenim.Namun menurut keterangan LIN sampai saat ini tidak ada respon dari pjs bupati muaraenim,seolah olah pemkab muaraenim membiarkan pelanggaran yg terjadi. pihak LIN juga mencoba utk menemui Pjs bupati muaraenim, namun sepertinya disengaja agar pihak LIN tidak dapat mengkonfirmasi hal tersebut.karna dari jam 11.00 siang sudah mendaftar dipiket pemkab namun sampai jam 07.00 malam belum dipanggil atau blm bisa bertemu,sedangkan nomor antrian sesudah LIN
Banyak namun mereka dipanggil semua. hal ini menurut LIN memang disengaja agar pihak mereka tidak bisa mengkomfirmasikan kepada pjs bupati tentang pengaduan masyarakat desa tjg kemala lubai,yang menyangkut perkara pelanggaran permendagri no.112/2014 pasal 7 huruf c.menyangkut hal ini,semestinya panitia pemilihan kepala desa tidak meloloskan pencalonan balon kades desa tjg kemala no.urut 2.karna sudah jelas pelanggaran yg dilakukan.oleh karna itu masyarakat desa tjg kemala memin ta kepada pihak terkait dalam hal ini Kemendagri, Gubernur dan instansi terkait lainya agar dapat memperhatikan hal ini,
Karna ini pelanggaran undang undang.seharusnya calon kepala desa yang sebelumnya menjabat sbg kepala desa,harus melampirkan;laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan dalam jangka 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan(PERMENDAGRI no.112/2014 pasal 7 huruf c). Bagi bakal calon kepala desa yang diperiofe sebelumnya menjabat kepala desa, wajib menyertakan
Salinan laporan penyelenggaraan pemerintah desa Akhir masa jabatan dan menerima Hasil Evaluasi dari pemkab muaraenim,yang dimasukan dalam perdes,selanjutnya diumumkan agar
Semua masyarakat mengetahuinya. Demikianlah harapan masyarakat desa Tjg kemala.
Penulis : Khoirul P. Kabiro Prabumuli Sumsel