Sumsel-Mediatargetkasus
Hasil temuan wartawan target kasus dilapangan yg bekerja sama dgn lembaga investigasi negara(LIN)DPC.07.04 kota prabumulih (sumsel) menemukan pelanggaran peraturan, yang mengarah kepada tindakan melawan hukum oleh pihak kepanitiaan pemilihan kepala desa di desa
TANJUNG KEMALA dan desa AIR ASAM kecamatan lubai Kab.Muara Enim Sumatera Selatan.
Adapun perihal yg dilàkukan panitia pemilihan kades ke 2 desa tsb diatas tidak merujuk kepada;
1.UndangUndang No:28 Tahun 1999 TentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
2.Undang Undang No:31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No:20 Thn 2001.
3.Peraturan Pemerintah No:71 Thn 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.UU No:6 Thn 2014 Tentang Desa,beserta peraturan Pelaksanaanya.
5.Permendagri No:112 Thn 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
6.Permendagri No:113 Thn 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
7.Permendagri No:46 Thn 2016 Tentang
Laporan Kepala Desa.
8.Permendagri No:65 Thn 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No:112 Thn 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
9.Permendagri No:72 Thn 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri No;112 Thn 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun Pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa sbb:
a.Bahwa calon Kepala Desa Tanjung Kemala No. Urut 2 yang bernama
ASKOLANI,A.Md,dan desa Air Asam No urut 2 yang bernama:ARMANSYAH,sebelumnya telah menjabat Kepala Desa masing-masing selama dua periode,yaitu pada tahun 2009 s/d 2021.
b.Bahwa,dalam pendaftaran sebagai calon kepala desa tsb,Tidak Melampirkan salah satu yang dipersyaratkan sebagaimana Permendagri No.112 Thn 2014 Tentang:Pemilihan Kepala Desa pada BAB III PELAKSANAAN-Bagian kedua, Pesiapan, pragraf ke 1,pasal 7 huruf c,berbunyi: Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Kepada Bupayi/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30(tiga puluh)hari setelah Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan.
Dalam hal ini Bagi Bakal Calon Kepala desa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa,Wajib
Menyertakan Salinan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan dan menerima Hasil Evaluasi dari Pihak pemkab Muara Enim ya g dimasukan dalam Perdes selanjutnya Perdes tsb Agar Setiap Orang Mengetahuinya.Dari sini nanti akan tahu berdasarkan azaz-azaz Pengelolaan Keuangan Desa,Permendagri No.113 Thn 2014 sbb:
1.Berapakah Pendapatan Asli Daerah,baik dari Hasil Usaha desa,Swadaya,Dana CSR dll,?.
2.Berapakah pendapatan dari Transfer baik Dana Desa
Bagian dari jasil pajak dan Retribusi Daerah,?.
3.Berapakah Alokasi Dana Desa, Berapakah Bantuan Dari Kabupaten dan Provinsi,?.
4.Bagaimana dengan Belanja desa,Berapakah belanja Infrastruktur fisik dan Sosial,?.
Dalam hal ini,Tiem Lembaga Investigasi Negara menanyakan Kepada Masyarakat kedua desa tsb,dan mereka menjawab; TIDAK PERNAH DIUMUMKAN DAN TIDAK PERNAH ADA KEJELASAN DARI PEMERINTAHAN MAUPUN DARI PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA.
Dari sini LEBAGA INVESTIGASI NEGARA(LIN)DPC 07.04.PRABUMULIH YG MENGEMBAN KUASA DARI MASYARAKAT KEDUA
DESA TERSEBUT BERKESIMPULAN:Semua Peraturan Menteri Falam Negeri Republik Indonesia yang berlaku tidak ditaati,maka dari itu LIN Memohon dengan sangat kepada Instansi
Yang terkait,terutama kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya dan Membatalkan Untuk tidak Lantik sebagai Kepala desa terpilih pada tanggal 22 desember 2021 nanti yaitu;
1.Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung Kemala dgn nomor urut 2(dua)atas Nama
ASKOLANI,A.Md.
2.Calon Kepala Terpilih Desa Air Asam dgn nomor urut 2(dua)atas Nama ARMANSYAH.
Demikianlah harapan kami,demi membela masyarakat dan menegakan perundang undangan yg berlaku di Republik ini,tegas ketua DPC LIN 07.04,
Laporan : Khoirol.P