mediatargetkasus.com
Kamis 11 november 2021
Kempaye serentak di desa cinta manis lama banyuasin 1 suda mulai di laksanakan
Dan di sepakati selama tiga hari mulai kamis 11 november 2021 sampai dengan sabtu 13 november 2021
Setiap calon berhak untuk menyampaikan kan visi dan misi mereka dengan cara apa pun asal dengan cara yang benar serta tidak menyalahi aturan yang sudah ditentukan
Dan yang lebih penting lagi tidak melanggar porkes
Dan ketentuan dari gugus tugas dan aparat penegak hukum
Calon nomor urut 1 pak Alamsari kempanye degan cara dor tu dor dari rumah ke rumah dengan cara silaturrahmi dengan masyarakat bersama team sukses nya
calon nomer 2 pak anjasmara sama dengan cara silaturrahmi dari rumah ke rumah khususnya di desa cinta manis lama
begitu juga dengan calon nomor 3 Ibu Ida laila dengan cara dor tu dor dari rumah ke rumah dengan membagikan koran kepada masyarakat yang isi nya visi dan misi nya
Demi untuk menghindari kerumunan di masyarakat maka suda di sepakati untuk untuk melakukan kempanye dengan cara silaturrahmi dari rumah ke rumah
Tapi yang menjadi pertanyaan kami dari awak media
kenapa calon kades nomor 4 Ibu Lismawati kempanye dengan cara yg ber beda dengan yang lain nya
dengan cara mengundang artis dari ibu kota dan artis lokal asal kota palembang
Yang jelas suda tidak di perboleh kan mengadakan kerumunan apa lagi di saat pendemi seperti ini dan tidak mengikuti protokol kesehatan
Karna hanya sebagian kecil dari pengujung yg mengunakan masker hanya 10 % dari mereka menggunakan masker
yang menjadi pertanyaan kami apakah sudah di perboleh kan untuk mengadakan kan kerumunan
Sedangkan saat ini kita masih dalam keadaan covid 19 yang suda jelas tidak di perboleh kan mengadakan kerumunan seperti itu
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan sangsi pidana yang digunakan kemendagri bagi pelanggaran kebijakan PPKM Darurat mengacu pada kitab undang undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 212 dan pasal 218,serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.
Kemendagri mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumununan dapat di pidana
Jadi siapakah yang memberikan izin untuk acara tersebut
Kami dari media sangat Berharap kepada pihak Terkait khusus nya gugus tugas covid 19 untuk meberikan sangsi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran tersebut karna ada berapa pasal yang mereka langgar dalam acara tersebut
TEAM redaksi target kasus sumsel