Mamasa, Sulawesi Barat, Media targetkasus.Com
janji bupati Mamasa untuk memberi sangsi kepada kedua ASN yang ada di Mamasa yakni Harun, dan Rudi tinggal menunggu waktu. 18/11/2021
Dalam pemberitaan sebelumnya yang beredar di beberapa berita Media online, cetak, dan Media Penyiaran televisi, kalau kedua ASN yang ada di Mamasa melakukan komprensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf mereka kepada seluruh wartawan atas insiden yang mereka lakukan di aula bapedda yg di anggap arogansi terhadap wartawan.
Akibat insiden tersebut memaksa seluruh wartawan/pers dari berbagai lembaga Media yang ada di Sulawesi Barat melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut agar ke 2 ASN tersebut di beri sangsi yg seberat-beratnya. Yang sudah melanggar Undang undang pers no 40 tahun 1999
Meski kedua oknum ASN tersebut sudah melakukan komprensi pers untuk minta maaf, Namun sangsi ke- 2 Oknum ASN tersebut tetap menanti.
Bupati Mamasa, H.Ramlan Badawi, saat ditemui sejumlah media di taman Kota mengaku telah menyampaikan kepada Kadis PMD maupun panitia untuk segera melaporkan peristiwa beberapa waktu lalu saat seleksi bakal calon Kepala Desa.
“Saya suda meminta untuk melaporkan kondisi yang terjadi, dan sekarang sudah saya dapatkan laporan dan sekarang mengodok secara lisan, tertulis lagi,” kata Ramlan Badawi, Rabu 17 November 2021.
Bupati berjanji akan memberikan sanksi kedua oknum ASN tersebut.
“Pada saatnya saya akan lakukan sanksi yang sebenar-benarnya,” bebernya.
Sanksi, kata dia, tidak untuk dilakukan sekarang.
Menurutnya, sanksi akan diberikan setelah proses pemilihan Kepala Desa.
“Karena kalau ada sanksi sekarang tentu mengganggu proses pemilihan Kepala Desa, tapi ingat, saya akan memberi sanksi sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran mereka” ungkapnya.
Hal ini telah saya sampaikan ke jajarannya maupun sejumlah wartawan saat dirinya di Mamuju. Dan kepada kalian
“Teguran lisan suda, tertulis dalam waktu singkat setelah proses terjadi,” tutupnya.
Laporan : SAKARIA.