Mamasa – Sulawesi Barat Media target kasus. Com.
Dengan adanya perpecahan di kubu internal partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat kabupaten mamasa angkat bicara soal permohonan gugatan yang di ajukan oleh Moeldoko dkk. Kamis, 25/11/2021.
Sehubungan dengan di tolaknya gugatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat, kabupaten mamasa sangat berterima kasih, serta mengapresiasi kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah menolak permohonan gugatan yang telah di ajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada kemenkumham.
Yang di mana, Penolakan tersebut telah tertuang di laman resmi Mahkama Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Sehingga hal itu, Fraksi Pertai demokrat kabupaten mamasa merasa bersyukur Kepada Tuhan Yang maha Esa, serta sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terkait sehingga keutuhan partai Demokrat, tetap solit. Dan semoga partai demokrat kedepannya semakin maju, Dan tidak terjadi lagi perpecahan seperti yang telah terjadi.
Taufik selaku Pengurus Partai, Demokrat Kabupaten Mamasa, sekaligus Komisi II DPRD Kab. Mamasa kepada awak media mengatakan bahwa “kami dari Fraksi Partai Demokrat kabupaten Mamasa, sangat mengapresiasi yang setinggi tingginya, akan kinerja Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan Integritas yang baik, bekerja secara objektif yang adil. Dan profesional Sehingga Menolak permohonan gugatan tersebut, itu sudah sangat tepat secara hukum”. Tuturnya
Politikus partai demokrat tersebut lebih Lanjut mengatakan bahwa lewat kesempatan ini kami tetap menyampaikan harapan Semoga Partai demokrat di seluruh wilayah NKRI secara khusus di kabupaten mamasa kedepannya tetap eksis, bersatu dan mengedepankan nilai nilai Partai Demokrat, untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada Kepada lapisan masyarakat pada umumnya” Tutup taufik.
Laporan : SAKARIA.