Mamuju Sulawesi Barat. Media target kasus. Com
penganiayaan yang terjadi di Desa BODA BODA yang di alami oleh Obed nego (28) akhirnya menempuh jalan Damai oleh kedua belah pihak. Di aula pertemuan kantor Desa BODA – BODA. Kamis. 25/11/2021.
Proses jalan Damai kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh kepala desa BODA BODA, suhardi, babinkamtibmas desa BODA BODA, akbar.
Yang di hadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, yakni Ely Sambo Minanga. SH, Mervie Parasan. M. Si, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan beberapa masyarakat yang turut hadir dalam mediasi perdamaian tersebut.
Dalam sambutannya kepala Desa BODA BODA, Suhardi menjelaskan kepada semua peserta yg hadir dalam mediasi perdamaiyan tersebut. Kalau iya sangat bersyukur kepada kedua belah pihak dan keluarga, yang mau mendengar masukan dari kami selaku pemerintah, babinkamtibmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda. sehingga mereka mau berdamai secara kekeluargaan.
“Selaku pemerintah Desa saya sangat bersyukur kepada kedua belah pihak dan keluarga, yang telah mengikuti saran dari berbagai pihak sehingga mereka mau menyelesaikan permasalahan (Berdamai), melalui jalur kekeluargaan, tidak melalui proses hukum” Jelasnya.
Iya menambahkan ” Semoga hal ini bisa bermanfaat dan di ambil hikmahnya, agar kedepannya kedua belah pihak tersebut, atau kepada semua masyarakat Desa BODA BODA pada umumnya, hal2 seperti ini tidak terulang lagi, tindakan tindakan kekerasan seperti itu” Tambahnya.
Iya berharap Adar kedepannya masyarakat BODA BODA jauh lebih aman lagi, lebih mengedepankan tatanan budaya saling memaafkan saling menghargai dan berpikiran positif dalam menanggapi setiap, permasalahan yang ada.
Setelah proses saling jabat tangan, dan kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi hal yang serupa, kedua kalinya, yang di saksikan kepala desa, babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat, dan keluarga ke dua bela pihak.
Di lanjutkan dengan makan siang, bersama dengan semua peserta yang hadir dalam mediasi perdamaian tersebut.
Laporan : SAKARIA.