Media Target kasus.com | Tebingtinggi.( Sumut )
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono,S.H,S.Ik, M.Si pimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tahun 2021 Polres Tebing Tinggi serta pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (22/12/2021) pukul.10.30 wib.
Bertempat di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi , giat dihadiri Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudha M.Han, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kepala BNNK Kompol P Pasaribu SH, Kajari Tebing Tinggi, Kajari Serdang Bedagai, Kalapas, Kabid Labfor Polda Sumut, PJU Polres Tebing Tinggi, Ketua PWI, Dansubdenpom, Ketua KNPI, Kominfo serta para Wartawan Unit Polres Tebing Tinggi.
AKBP M Kunto Wibisono menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021, tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terjadi sebanyak 809 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 715 kasus, artinya persentasenya mencapai sebesar 88,38 persen.
Dijelaskan Kapolres, saat ini di depan kita ada barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 6759 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 89,88 gram. Terkait dengan ini kami terus gencar melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba.
Polres Tebing Tinggi, lanjutnya, tidak bisa berdiri sendiri dan membutuhkan peran dan keikutsertaan instansi serta seluruh warga masyarakat untuk membantu dan bersinergi dalam pemberantasan peredaran narkotika serta obat – obatan terlarang.
Dituturkannya, Dimasa pandemi Covid-19 ini cukup mengkhawatirkan, hal ini dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang menjanjikan dan mengiming – imingi dalam peredaran narkoba.
“Masyarakat tentunya harus tahu bahwa narkoba bukan untuk membuat hidup senang melainkan ini hanya mesin pembunuh massal masyarakat banyak,” tegas Kapolres Tebing Tinggi.
Giatan berjalan dengan mematuhi disiplin prokes dan pemusnahan sesuai dengan prosedur.
Koorlip Nasional Target Kasus
S,ef nst