Media Target kasus | Mamasa-SulBar
Dugaan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamasa, tega terlantarkan anak, istrinya demi wanita lain yang diduga selingkuhannya.
ASN tersebut di ketahui, hari-harinya bertugas di Kontor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamasa, yang di duga dibutakan oleh cinta, hingga relah meninggalkan istri dan anaknya begitu saja.
Sebelumnya, Oknum ASN berinisial DSM tiba-tiba meminta kepada istri sahnya untuk cerai. Bahkan, oknum ASN tersebut menggugat istrinya di Pengabdi Makassar.
Belakangan diketahui, permintaan cerai terhadap istrinya, lantaran kehadiran wanita lain. Bahkan, oknum ASN itu sudah tinggal seruma dengan wanita lain, meskipun belum berstatus suami istri.
Hal tersebut diungkapkan istri ASN inisial MB, ia mengatakan, beberapa hari belakangan ini ia dan anak-anak nya tak lagi akur dengan suaminya.
“Saya heran karena setau saya rumah tangga kami baik baik saja dan tidak ada masalah, tiba-tiba meminta cerai, tampa alasan yang tepat”Ungkap MB, ketika dikonfirmaai, Minggu 26 Desember 2021. melalui via telpon.
Atas kejadian itu, pihaknya berharap kepada pihak berwajib untuk segera menindak wanita yang ingin mencoba merusak rumah tangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kami selalu awak media, oknum ASN bersama wanita selingkuhannya, saat ini tinggal bersama di Desa Palambasan, Kecamatan Mamasa.
Sementara itu, DMS ketika dikonfirmasi mengatakan, permasalahan yang terjadi dengan istrinya, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Makassar.
“Sementara diproses di Pengadaan, jadi saya kira sah-sah saja kalau saya begini,” kata DMS saat dikonfirmasi, Minggu 26 Desember 2021.
Untuk diketahui, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan, perkawinan yang sah.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Sementara itu, di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo, masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah, berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni?pemberhentian.
Untuk, sanksi berupa pemberhentian atau?pemecatan?sebagai?PNS, bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Sampai berita ini di turunkan pihak awak media masih terus melakukan klarifikasi dengan pihak2 terkait, di lapangan, termasuk akan meminta ketetangan dari SEKDA Mamasa.
Laporan : SAKARIA.