PENGEBORAN MINYAK ILEGAL SEMAKIN MERAJALELA DI MUSI BANYUASIN

oleh -702 Dilihat
oleh
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Target kasus muba
Pengeboran minyak ilegal di kabupaten musi banyuasin semangkin menjadi jadi seakan akan petugas sudah tidak bisa lagi menertibkan nya

Pada Jum’at 21 januari 2022 saat tim media target kasus sumsel melintasi dari provinsi jambi hendak pulang ke palembang

Saat itu tim kami sempat mampir di polsek bayung lincir Kabupaten musi banyuasin

Tujuan kami ada salah satu anggota media terget kasus pak arwani kabiro muba yang mau ketemu dengan salah satu anggota polsek bayung lincir pak tambunan yang mau pak arwani tanyakan perihal penangkapan saudara nya yang terjadi satu minggu sebelumnya

tapi sayang nya saat itu pak tambunan sedang tidak ada di tempat lalu saudara arwani menghubungi pak tambunan melalui via telpon

Tapi saat itu datang lah berapa orang petugas polisi berpakaian preman marah marah dan membentak saudara arwani

Setelah kami tanya dia bilang tidak boleh ambil photo disini tampah izin lalu kami bertanya ada apa pak marah marah kami merasa tidak pernah ambil photo lalu mereka ada niat mau merampas hp salah satu anggota media terget kasus akhir nya terjadi pertengkaran mulut, lalu salah satu personil MTK bertanya kenapa pak kami di larang ambil photo disini apa karna banyak barang bukti hasil pengeboran minyak ilegal/ilegal driling ada berapa mobil pick up dan mobil minibus yang di dalam nya masih tersimpan minyak hasil dari ilegal driling tersebut

Setelah kami selidiki siapa oknum seorang polisi yang marah tersebut kepada tim kami ternyata kanit intelkam Ipda eko

Kami merasa heran dan bertanya tanya ada apa sebenarnya sehingga barang bukti tersebut tidak boleh di photo dan seakan akan di duga ada yang di tutup tutupi

Sedangkan barang bukti tersebut ada dua unit mobil pickup warna hitam dan putih satu mobil minibus jenis suzuki apv warna biru yang terparkir di halaman mapolsek bayung lincir
Berserta barang bukti minyak illegal di dalam nya. Aparat terkesan menghalangi tugas jurnalistik yang sudah di atur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam hal ini tim media target kasus akan berkoordinasi dengan polda sumsel terkait penangkapan minyak ilegal yang di tangani mapolsek bayung lencir. Dan kami juga meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak menhalangi tugas jurnalis, karena kami menyajikan informasi untuk publik.
Laporan: Tim MedianTarget Kasus Sumsel

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

No More Posts Available.

No more pages to load.