Simpan 0,84 Gram Shabu,IRT 52 Tahun Di tuntun polisi masuk Bui.

oleh -633 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

TebingTinggi/Media Target kasus.com

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 52 tahun warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi terpaksa harus tidur di balik jeruji besi sel tahanan sat narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah di ketahui ada menyimpan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 bungkus seberat 0,84 gram.

Wanita paruh baya tersebut berinisil S, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang berhasil di tangkap personil opsnal Unit Reskrim Mapolsek Rambutan pada Selasa malam (08/02/2022) sekira pukul 21.00 Wib di rumahanya.

Dari tangan IRT tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang berisikan 5 buah helai plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,84 Gram.

Selain itu juga di sita uang tunai sebesar Rp 310.000,-, 1 buah gelas kaca dan 1 buah plastik asoy warna biru, yang kini telah di jadikan barang bukti.

Hal inilah yang dikatakan Kapolsek rambutan, AKP.S.Samosir, Spd melalui Kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Rabu siang (09/02/2022) di Mapolres Tebingtinggi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku S berawal ketika personil Unit Reskrim Mapolsek Rambutan mendapatkan informasi akan keresahan warga Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, karena di rumah di duga pelaku S kerab kali di jadikan lokasi peredaran narkoba.

Akan informasi tersebut, Kapolsek Rambutan AKP.S. Samosir, Spd melalui Kanit Reskrim Ipda T.P.Damanik langsung merespon informasi tersebut dan melaksanakan penyelidikan akan informasi peredaran gelap narkoba tersebut.

Tepat pada Selasa malam (08/02/2022) sekira pukul 21.00 Wib, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek berhasil meringkus di duga pelaku, yang sebelumnya saat petugas berada di lokasi ada melihat pelaku S sedang di dalam Rumah.

Lalu mengamankan di duga pelaku, dan dari terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 0,84 gram dan selanjutnya ditemukan dari terduga pelaku uang sebesar Rp 310.000,- yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis Shabu-Shabu oleh terduga pelaku.

Ketika pelaku di interogasi terkait barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik siapa, terduga pelaku mengakui kalau barang-barang tersebut benar miliknya, yang di perolehnya dari seorang penjual bernama D alias Iting.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan itupun langsung dibawa ke komando untuk proses sidik dan pengembangan kasus peredaran gelap narkotika.

Usai dilakukan penyelidikan di Unit Reskrim Mapolsek Rambutan, di duga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke sat narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis shabu.

“Dalam perkara ini di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup kasi Humas.

Laporan Koorlip tt-sergai.

ibnu,s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.