
Mamasa Sul-Bar | MediaTarget Kasus.com
Kasus memalukan kembali terjadi di kabupaten Mamasa, kecamatan aralle, Sulawesi barat, kasus memalukan tersebut, adalah dugaan pencabulan antar anggota, keluarga, dimana seorang ayah bejat tega menghamili anak kandungnya sendiri. Senin, 28/02/2022.
Pasalnya pria yang berinisial M (44) warga kecamatan aralle, kabupaten Mamasa di duga kuat melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).

Perbuatan ayah bejat tersebut, yang melakukan hubungan intim terhadap anak kandungnya mengakibatkan masa depan anak itu hancur, dan sudah mengandung (hamil) Dua bulan.
Kepala Unit (Kanit), Reskrim Polsek Mambi, Bripka Erik Bondang Membenarkan kejadian tersebut, saat di komfirmasi melalui via telpon.
Ia mengungkapkan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku yang berinisial M (44) yang di duga kuat melakukan pencabulan anak di bawah umur, yang di mana korban tersebut adalah anak kandungnya sendiri, di Desa Sondong Layuk, kecamatan mambi, sekitar jam 10 pagi”. ungkapnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut jika informasi dugaan pencabulan tersebut bermula dari laporan warga, setempat. Dan kami langsung menyikapi laporan warga tersebut, dengan tindakan bergerak cepat untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Alhasil, terduga pelaku kami dapati, sedang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah salah seorang warga di Loka, Desa Sondonglajuk, Kecamatan Mambi, dan kami langsung amankankan pria tersebut. ke Polsek mambi.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan” jelasnya.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kalau pria tersebut yang berinisial M (44), telah mengakui perbuatannya, kalau benar dia sudah melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya sendiri” Lanjut Erik.
Awalnya, terduga pelaku sempat diaamankan di Polsek Mambi, tetapi karena di Polsek Mambi belum ada unit khusus yang menangani kejahatan terhadap anak dibawah umur, sehingga terduga pelaku M (44) digelandang ke Polres Mamasa.
Mengenai motif yang melatar belakangi perbuatan bejat ayah tersebut kepada anak kandungnya sendiri, dirinya belum dapat memberikan konfirmasi lebih jauh.
“Kami belum tahu apa motif pelaku melakukan pencabulan, tersebut karena pelaku sudah dijemput Reskrim Polres Mamasa” Tutup Kanit Reskrim Polsek mambi tersebut.
(S A K A R I A)