
TebingTinggi-Media Nasional Target Kasus.
Tokoh Masyarakat Pahala Sitorus menuding adanya persekongkolan pejabat Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tebingtinggi dengan terbitnya hak guna bangunan lahan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalur hijau bantaran Sungai Bahilang.
Demikian diungkapkan Direktur Big Law Firm Sumut dan mantan anggota DPRD Kota Tebingtinggi selama 15 tahun, Pahala Sitorus kepada media usai menyampaikan laporan tertulisnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang BPN Tebingtinggi di Gedung DPRD Kota Tebingtinggi, Senin (14/3/2022)
Tanah jalur hijau seluas 3,6 hektar yang letaknya berada di Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi diduga sengaja dipecah BPN Tebingtinggi menjadi 68 sertifikat dengan no : 87 sampai ke no : 154/ Lubuk Raya… yang kemudian diketahui surat sertifikat itu telah menjadi agunan pinjaman Rp. 10,7 Miliar dari Bank Bukopin cabang Tebingtinggi.
Menurut Pahala Sitorus, penerbitan sertifikat oleh BPN Tebingtinggi tersebut dinilainya bermasalah dan sudah ditangani pihak Dirkrimsus Polda Sumut di Tahun 2020 lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian hukumnya.
” Kita belum tahu apa permasalahannya sehingga kasus ini berhenti di Polda Sumut,” ujarnya.
Karena itu, selaku warga masyarakat dirinya merasa bertanggungjawab secara moral untuk meminta DPRD Tebingtinggi menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tanah negara Ruang Terbuka Hijau di jalur hijau seluas 3,6 hektar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan pinjaman Rp. 10, 7 Miliar di Bank Bukopin.
” Informasi yang saya dapatkan, 3,6 hektar tanah jalur hijau tersebut yang dipecah menjadi 68 sertifikat keseluruhannya atas nama seseorang berinisial V penduduk Kota Pematang Siantar yang sertifikat suratnya telah berada di Bank Bukopin,” jelasnya.

” Kita sangat menggantungkan harapan kepada DPRD Kota Tebingtinggi, agar mendesak Polda Sumut untuk menyelesaikan hal ini, karena 25 anggota DPRD Kota Tebingtinggi adalah merupakan representasi dari 172 ribu warga penduduk Kota Tebingtinggi” ungkap Pahala Sitorus.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Tebingtinggi yang juga Koordinator Komisi I, Irdian Saragih mengapresiasi dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Pahala Sitorus yang mau mewakili warga Kota Tebingtinggi untuk peduli terhadap aset-aset negara yang ada di Kota Tebingtinggi.
” Sebagai pimpinan DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, saya sangat mengapresiasi buat bang Pahala Sitorus yang peduli dengan aset-aset yang ada di Kota Tebingtinggi,” ucap Irdian Saragih.
Irdian Saragih berjanji akan segera menindaklanjutinya di DPRD dan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan juga kepada Ketua Komisi I yang membidangi urusan Pemerintahan dan Hukum.
” Dan saya nanti akan berkoordinasi juga dengan Polda Sumut khususnya Dirkrimsus, karena hubungan kita dengan Polri sangat baik. Dan ini juga akan kita sampaikan ke Komisi III DPR RI agar cepat mendapat tindakan,” pungkasnya.
(Mzr)