Rokan Hilir, mediatargetkasus
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dikabarkan berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Selasa (21/9/2021).
Saat ini perkara tersebut masih bergulir di JPU Kejaksaan Negeri Rokon Hilir, namun sudah tiga kali sidang selalu di tunda, karena tidak bisa menghadirkan saksi dari BNN Jakarta oleh JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam hal ini, H.Akbar Romadhon.SH.MH, Ivan Novick Adigunawan.SH dan Cahaya Putra SH.MH , sebagai kuasa hukum dari salah satu terdakwa dengan berkas terpisah (split).
Memberikan komentar terkait prosesnya berjalanya Persidangan yang selalu di tunda oleh JPU Kajaksaan Negeri Rohil yang sudah 3 kali, karena tidak bisa menghadirkan saksi dari BNN Jakarta dalam agenda persidangan.
Akbar, menyampaikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di sampaikan di Pekan baru 15/03/2022.Terus kuasa hukum melihat hal tersebut merujuk pada SEMA No.2 tahun 2014 yang mana bahwa penyelesaian perkara tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 bulan termasuk minutasi.
Hal ini menunjukkan bahwa jaksa tidak menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.ucap Akbar.Alasannya terdakwa juga harus ada kepastian hukum yang di jalanninya, karena merujuk Pasal 14 ayat (3) huruf C Konvensi Hak Sipil dan Politik. Yang mana pada pokoknya mengatur megenai ” tiap orang berhak untuk segera mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum yang dihadapinya.
Maka dari itu, tim Penasehat hukum sangat menyayangkan adanya penundaan tersebut yang sudah tiga kali berturut-turut karena tidak dapat menghadirkan saksi dari JPU Kejaksaan Negeri Rokon Hilir sampai saat ini, namun tim kuasa Hukum sangat kooperatif dan menghormati Proses persidangan.
Dan sidang berikutnya akan di laksanakan pada hari Selasa 22/03/2022 dengan angenda yang sama pemeriksaan, saksi dari JPU Kejaksaan Negeri Rokon Hilir.
Laporan: Anton Hartono
Editor: Sunardi Sinuraya