Polrestabes Medan
Berhasil Ungkap 58,3 Kg Narkotika Jenis Sabu Jadi Barang Bukti

oleh -914 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Medan // Mediatargetkasus.com


Polrestabes Medan dan jajaran Kali ini Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 58,3 kg sabu. Dalam pengungkapan itu, polisi turut membekuk empat orang, yaitu ibu dan anak berinisial YL (34) dan MR (19) warga Kabupaten Deli Serdang.

Lalu RHD (39) warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Polisi juga menyita 3.340 butir pil ekstasi, satu unit mobil, lima unit handphone, satu alat mesin press, dan dua timbangan elektrik.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Jumat (31/03) mengatakan pengungkapan kasus 58,3 kg sabu ini terdiri atas 5 kasus Yakni pada, Sabtu (12/3/2022) petugas melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki pengendara motor di Jalan Gatot Subroto Medan.

“Pelaku yang mengetahui diikuti menjatuhkan tas berwarna hitam di Jalan Karya Baru Medan Sunggal,” polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap tas itu dan menemukan 10 bungkus kemasan teh China diduga berisi 10 kg sabu pada, Minggu (13/3/2022) petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang.

“Petugas mengamankan pasangan ibu dan anak dengan barang bukti tas berisi 8 bungkus sabu,” kata Valentino petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Kelambir Lima, Deli Serdang saat penggerebekan, kata Valentino, pelaku A (DPO) kabur lewat jendela. Namun demikian, petugas menemukan barang bukti narkoba dan ekstasi dari dalam rumahnya.

“Untuk ibu dan anak yang diperoleh barang bukti 8 Kg sabu. Dari pengakuannya mereka baru sekali menerima sabu dari Aceh, yang diduga dikendalikan oleh pamannya. Rencananya akan diedarkan di Medan,” ujarnya valentino mengatakan, di Jalan Titi Papan Medan Sunggal, petugas menangkap pengendara becak motor (betor) berinisial RHD.

“Dari RHD disita barang bukti 9 bungkus sabu dengan berat kotor 8.800 gram,” ucapnya pada Rabu (16/3/2022) sore, petugas menghadang 1 unit mobil BK 1894 PL di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Saat tim menghentikan laju mobil terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri. Namun salah seorang pelaku berinisial MFM ditangkap,” petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 30 kg sabu. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari pengungkapan ini total kita mengamankan barang bukti sabu seberat 58,3 kg sabu,” jelasnya. para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup

Laporan : Irwan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.