Medan // Mediatargetkasus.com
Jatanras Polrestabes Medan menyikat para pelaku tindak kejahatan yang beraksi diwilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil menyikat empat orang perampok yang menyaru sebagai pencatat meteran PDAM. Satu dari tiga perampok yang bernama Efrizal Chandra(43), warga Jalan Karya Medan Johor terpaksa ditembak mati, lantaran mencoba merebut senjata petugas saat akan ditangkap.
Sedangkan tiga lainnya masing – masing bernama Tasrif (54) warga Jalan Dr Lemina, Makasar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan Indra alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran, Bandung diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus kepada wartawan, Jumat (01/04) mengatakan para pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan.
“Para tersangka melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan di Jalan Pahlawan, Medan Timur,” kata Kasat Reskrim lebih lanjut dijelaskan Kompol Firdaus, komplotan pelaku sebelumnya beraksi di rumah korban, Juli (39) warga Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/3/2022) pukul 11.00 WIB.
“Para pelaku menyamar sebagai petugas pencatat meteran PDAM, dan dari aksi tersebut para pelaku berhasil menggasak harta korban,”jelasnya dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas mendapati nama – nama pelaku dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Dalam penangkapan petugas menyita barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Beat. Selain itu petugas menyita barang bukti milik pelaku tiga dompet jaket pelaku, tas, tiga helm PDAM, badik, obeng taspen, dua obeng yang ditanjamkn ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 21.000.000,”sebut Kasat saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus
Laporan : Irwan