
Media Nasional Target Kasus.com
Serdang Bedagai { Sumatera Utara}
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Tetapi”Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,”
Namun hal itu berbeda dengan apa yang di alami Jarminsen Saragih selaku RT yang merasa dirinya telah di perlakukan oleh Kepala Desa (KADES) Damak Urat,kecamatan Sipispis, kabupaten Serdang Bedagai, dengan sewenang-wenang, terhadap dirinya yang di pecat begitu saja tanpa ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
Sebelum nya Jarminsen Saragih yang juga Waka Biro dari salah satu perusahaan Media dari Media Nasional Target Kasus.com, untuk Wilayah Tebingtinggi/Sergai.
Pada bulan Januari sampai Bulan Agustus tahun 2021 gaji saya selaku RT masih di bayar Dan gaji bulan September sampai Desember 2021 seharusnya dibayarkan dipertengahan Desember bersamaan dengan gaji kaur dan kadusnya.
Pada tanggal 07/02/2022, saya,” kembali menanyakan langsung kerumah Edi purba,(KADES), Dia menjawab bahwasanya gaji saya sudah tidak ada” dan BPD pun sudah tidak setuju” dengan alasan bahwa saya pindah rumah “ucap,nya.
Namun apa pun yang ia sampaikan itu satu hal yang menurut saya tidak Etis, walaupun saya pindah rumah namun saya masih warga Desa Damak Urat,sedangkan jarak dari tempat saya tinggal hanya berjarak 10 menit dengan mengendarai sepeda motor,dari tempat tinggal saya sebelumnya,
bahkan, aktifitas keseharian saya masih di Dusun Bandar Mula,
Kalau pun saya diberhentikan dari RT saya terima,Karena itu hak kepala Desa.
Akan tetapi harus sesuai prosedur dan sebelumnya harus ada Surat Pemberitahuan / SP 1 ataupun surat pemberhentian karena saya diangkat berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa ( KADES ) atau setidaknya pemberhentian tersebut dengan lisan ataupun via telpon,
Tetapi itu tidak pernah dilakukan oleh Edi purba,( KADES ) disampaikannya, bahwa saya di berhenti kan atau tidak menerima gaji,disaat saya menanyakan gaji saya.
Tanggal 01/04/2022 saya juga menemui ketua BPD, Buyung Purba, Beliau juga heran kenapa gaji RT tidak ada pada sekdes, yang hanya empat bulan lagi, yg menurutnya sudah dianggarkan pada APBD tahun 2021, ketika saya pertanyakan surat LKPD, “beliau, juga tidak memiliki atau menunjukkan copy LKPD tersebut.
Saya kembali Menemui Sekdes (PLT) Kepala Desa, Eko Setiawan, di rumahnya, Beliau juga mengatakan yang sama, bahwa gaji sudah dianggarkan di APBD 2021.
Kemudian saya coba meminta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau LPPD 2021, namun Kata Sekretaris Desa ( SEKDES) ada pada Kepala Desa Edi purba.. kemudian SEKDES memberi tahukan dikantor ada papan informasi yg terpampang dikantor Desa.
Mulai anggaran dan pengunaan Dana yg dikelola oleh Desa dari Tahun 2019 s/d tahun 2021.
Pada tgl 02 April 2022 saya kembali menemui SEKDES dan Pelaksana Tugas ( PLT ) Kepala Desa “Eko Setiawan, dan saya kekantor Desa Damak Urat,untuk melihat papan informasi yg di katakan oleh Sekdes tersebut, namun sesampainya saya di kantor Desa tersebut, saya terkejut serta merasa heran, bahwa Sanya papan informasi, yang di katakan oleh SEKDES tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat di mana biasa nya di tempelkan dan terpampang di dinding kantor Desa,

Melihat hal tersebut saya merasa heran dan ada dugaan saya bahwa Sanya kemungkinan ada penggelapan Terhadap gaji RT oleh Kepala Desa Damak Urat, karena sekdes pun tidak tahu siapa orang yang membuka papan informasi tersebut, sekdes juga terkejut dan heran dengan lenyapnya papan informasi tentang penggunaan APBD tahun 2019/2021 tersebut.
Di sini semakin kuat rasa kecurigaan saya Terhadap Kepala Desa Damak Urat, beserta para pegawai Kantor Desa, sampai di berita ini di terbitkan, bahwasanya ada Dugaan penyelewengan dan penyalah gunaan anggaran negara yang di peruntuk kan untuk Desa.
saya” selaku warga negara republik Indonesia,dan sebagai Wakil Kepala ( WAKA ) Biro Media Nasional Target Kasus.Com Tebingtinggi/Sergai,berhak memantau kinerja pemerintahan,sebagai Mitra pemerintah, dan sebagai Sosial control,di masyarakat,wajib mendapatkan informasi dan keterangan dari perangkat Desa maupun pemerintah.
Dan bagi siapa saja yang menghalang-halangi, maupun mengintimidasi awak Media atau wartawan yang di lindungi oleh Pasal 40 dalam UUD tahun 1999, untuk mendapatkan informasi dan keterangan maupun dalam peliputan,dari pihak terkait,maka akan di ancam pidana kurungan penjara 2 tahun serta Denda Rp 500; juta, apalagi dalam hal ini menyangkut diri pribadi saya sendiri, yang merasa tidak mendapatkan keadilan oleh Kepala Desa tersebut.
Waka Biro MTK Tt-Sergai
( Jarminsen Saragih )