Sekjen MIO Desak Polisi Kembalikan Kasus Bupati Malaka Vs Sakunar Ke Rana UU Pers

oleh -345 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Media Nasional Target Kasus.com

Jakarta – Upaya kriminalisasi pers yang diduga dilakukan oleh Bupati Malaka terhadap wartawan Sakunar menarik perhatian banyak organisasi dan pegiat pers. Tidak ketinggalan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIO, Frans Xaverius Watu. Dalam pernyataan tertulisnya, Senin (11/4/2022), Frans mendesak Polres Malaka untuk mengembalikan persoalan tersebut ke rana Undang-Undang Pokok Pers. Frans mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk tidak terjebak dalam skenario pelapor yang diduga kuat sedang berupaya untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut dia, sangat jelas bahwa yang dilaporkan Bupati Malaka itu bukanlah YGS sebagai pribadi melainkan YGS sebagai Wartawan Sakunar. Demikian juga, obyek yang dilaporkan juga pemberitaan di media online sakunar.com, media yang berbadan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 40 tentang Pokok pers. Maka, menurut dia, polisi tidak bisa mengabaikan Undang-Undang Pers kemudian menerapkan UU ITE.

“Kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Malaka dan jajajarannya yang menangani laporan tersebut harus profesional dan jeli melihat persoalan ini. Masa wartawan yang dilaporkan karena pemberitaan di media berbadan hukum, tapi penanganannya dengan undang-undang ITE? yang benar saja”, ujar Frans kesal.

Apalagi, lanjut Sekjen MlO ini, antara Dewan Pers dan Polri sudah ada kesepakatan soal penanganan sengketa pers. Maka sangat disayangkan bila anggota polri di mana saja melangkahi nota kesepahaman tersebut.

“Undang-undang Nomor 40 tentang pers sudah mengatur dengan jelas. Kemudian dipertegas lagi dengan MoU atau Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Maka sangatlah tidak elok jika polisi melangkahi itu. Sehingga, kami minta, sekali lagi kami minta, supaya Kapolres Malaka dan jajarannya harus jeli melihat ini. Kembalikan ini ke rana undang-undang Pers. Jangan paksakan dengan undang-undang lain”, tandas Frans yang pernah menimbah ilmu di Belu, yang merupakan kabupaten induk sebelum dimekarkan menjadi kabupaten Belu dan Malaka.

Koorlip Nas-MTK
( S,ef, Nst)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.