Tebing tinggi // Mediatargetkasus.com
Tidak terima saat ditagih angsuran kredit sepeda motor yang sudah menunggak selama 3 bulan, Sup (45) warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai malah mengancam dengan parang panjang dan merampas handphone milik petugas leasing yang mendatangi rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban Hariansyah Purba (40) warga Desa Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun / Dusun I Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (12/5/2022), membenarkan kejadian tersebut. Dipaparkan bahwa kejadian itu bermula saat korban Hariansyah Purba bersama rekannya Ramot Hosea Jeremia Siregar mendatangi rumah pelaku Supranto untuk menagih cicilan sepeda motor yang sudah 3 bulan menunggak.
Pelaku Supranto yang saat itu sedang tidur, merasa terganggu. Sebelum menemui korban, pelaku mengambil parang dan selanjutnya menemui korban serta mengacungkan parang ke kepala korban serta menyuruh korban pergi dari rumahnya. Meski diancam dengan parang, namun korban tidak pergi malah mengambil hp untuk merekam aksi pelaku.
Tidak terima akan direkam, pelaku langsung memiting dan mengarahkan parang ke leher korban. Pelaku meminta HP korban dan selanjutnya menyuruhnya pergi. Korban yang merasa nyawanya terancam lalu beranjak pergi, bahkan pelaku sempat mengejar korban dan memukul kepala korban dengan bagian tumpul parang tersebut.
“Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tebingtinggi dan pelaku berhasil ditangkap di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku yang sudah mengakui perbuatannya terhadap korban selanjutnya digiring ke Polres Tebing Tinggi,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara, jelas AKP Agus Arianto.**.
Keterangan gambar :
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan serta pengancaman bersama barang bukti diamankan Polres Tebing Tinggi. (Ibnu S/tt-sb).