Binjai -sumut // mediatargetkasus.com
Adanya tudingan pemberitaan beberapa media online yang menyebutkan bahwa lahan eks atau bekas diskotik Titanic Frog (TF), dijadikan tempat atau lokasi transaksi sekaligus barak untuk mengkonsumsi narkoba beberapa waktu lalu, ternyata tidak benar.
Hal itu dibantah oleh Parman, pengelola lahan bekas Diskotik TF, Selasa (31/5/22) siang tadi sekira pukul 14.00 Wib dilokasi Peternakan Desa Namo Rube Julu Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.Dalam bantahannya Parman Sembiring menjelaskan, tidak benar lokasi eks TF dijadikan Tempat Konsumsi narkoba (Barak-red) seperti yang diberitakan oleh beberapa media online.
Sambung Parman, lokasi atau lahan eks diskotik TF sebenarnya dijadikan lahan kelompok tani bagi warga Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutilambaru, Kabupaten Deli Serdang untuk mengelolah peternakan ikan, peternakan lembu dan peternakan domba atau kambing.
“Jadi tidak Benar berita di media online yang menyebut bahwa area bangunan bekas diskotik Tf Desa Namurube Julu (Tanjung Pamah), Kutalimbaru, Deliserdang, merupakan lokasi penjualan narkoba serta barak judi terbesar di Sumut, apalagi disebut sebut sudah bagaikan pekan ramainya,”ungkap Parman, pengelola sekaligus bagian dari kelompok tani dikawasan itu.
Hal senada juga diungkapkan Bambang Ginting, Kelompok Tani Desa Namorube Julu, Kutilambaru.Oleh Bambang menjelaskan, lahan eks Diskotik TF dijadikan usaha bersama bagi kelompok tani atau warga sekitar sejak diskotik TF tidak lagi beroperasi.Sambungnya, oleh warga sekitar lokasi atau lahan eks diskotik tadi dijadikan lahan untuk berternak sapi/lembu, beternak berbagai jenis ikan air tawar serta beternak kambing.
“Ternak lembu,ikan dan kambing oleh warga atau kelompok tani dilakukan secara bersama dan gotong royong,”ungkap Bambang Ginting seraya menambahkan jadi bukan barak narkoba dan judi seperti yang disebut-sebut media
LAPORAN FII/SAHYUDI
EDITOR SUNARDI SINURAYA