Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Pelaku penipuan berkedok penggandaan harta karun tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, di Dusun Baru Bandar Tengah Kecamatan Bandar Kalifa Kabupaten Sergai, Rabu ( 1/6/2022 ) pukul 01.30 Wib
Pelaku penipuan berkedok penggandaan hartakarun ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga bernama Zulhija alias Ijah (54) warga Jalan Koiat Pinang Dusun Perbaugan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda R. Sirait, SH Penangkapan pelaku penipuan berkedok penggandaan hartakarun Karun ini bermula pada hari Kamis 29 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wib pelaku datang kerumah korban untuk mengobati orang tua perempuan korban yang sedang dalam keadaan sakit dan mau mengambil harta Karun yang ada di dalam rumah korban
Pelaku menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajak ke kamar kosong, pelaku menyuruh korban duduk dan membelakangi pelaku kemudian pelaku menaburi korban dengan bunga dan menepuk punggung korban dan menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas
Selanjutnya korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih, bunga, kemudian pelaku dan korban serta orang tua korban duduk diruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung , gelang, cincin, emas batangan, koin emas, uang logam
Kemudian pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp. 6.333.000.- ( Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah ) sekira Pukul 17.00 Wib korban tersadar dan mencari pelaku kerumahnya namun tidak ditemukan.
Merasa tertipu Lis Mariyani (38) Warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimurag No 87 Aek Nabara membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu
Mendapat informasi di duga pelaku sedang berada di Dusun Baru Bandar Tengah Kecamatan Bandar Kalifa Kabupaten Sergai, Kemudian Tim bergerak dan melakukan penangkapan di sebuah rumah
Adapun barang bukti yang kita amakan berupa,3 (tiga ) buah Gelang, 4 ( empat) buah kalung, 8 ( delapan ) buah cincin, 5 ( lima ) buah mas batangan, 3 ( tiga ) buah koin logam, 5 ( lima ) buah uang logam, 1 ( satu ) buah senjata tajam jenis kujang, 1 ( satu ) buah kendi. Semua barang bukti tersebut diatas adalah palsu terbuat dari besi Kuningan/ mentasi.
Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut. Tutup Kanit.
LAPORAN JULIP EPENDI
EDITOR SUNARDI SINURAYA