Riau // Mediatargetkasus
Agenda persidangan di pengadilan Rokan Hilir sampai dengan putusan bagi 6 terdakwa kasus sabu 100kg. Putusan dibacakan 2 kali, yaitu 5 terdakwa dan 1 terdakwa dalam tuntutan yang berbeda. Dan putusan tersebut dibacakan pada kamis (09/06/22).

Dan terhadap tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap ke-5 Terdakwa, majelis hakim pemeriksa & pemutus berpendapat lain, yaitu semua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Penasihat hukum terdakwa berinisial H. Akbar Romadhon dan Ivan Novic Adiguna sekaligus pendamping Media Target Kasus
SDN, yang dalam tuntutan berbeda (split) masih menyayangkan vonis pengadilan negeri rohil dengan seumur hidup. Hal ini karena sangat bertentangan dengan fakta persidangan yang terjadi, yang mana dalam fakta materil persidangan, SDN ini tidak pernah berperan langsung dalam peredaran sabu tersebut, bahkan dalam pertimbangan hakim pada pasal 114 yang menimbang SDN dinyatakan sebagai perantara tidak pernah terbukti dalam fakta persidangan maupun kesaksian dari semua terdakwa, melainkan tedakwa SDN
Yang atas bujuk rayu Saksi ANDI, diminta mentransferkan sejumah uang yang baru kemudian diketahui SDN bahwa uang tersebut adalah hasil transaksi narkotika. Dan saat selesai dibacakan vonis seumur hidup, kami Penasihat hukum SDN langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Karena kami selaku Penasihat
Hukum SDN meyakini bahwa klien kami tidak sepenuhnya bersalah dan tidak pernah tau sabu-sabu yang menjadi barang bukti BNN saat penangkapan. Dan apabila pertimbangan hukum bahwa SDN sebagai perantara, ini pun dari keterangan terdakwa lain tidak pernah mengenal sosok SDN. Uniknya dalam kasus ini adalah sosok ANDI, salah satu saksi yang tidak menjadi tersangka oleh BNN
Bahkan seakan tidak tahu masalah sabu-sabu tersebut. Namun dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa kesaksian para terdakwa lainnya dan terdakwa SDN. Bahwa semua kegiatan 5 terdakwa tersebut atas perintah langsung ANDI yang saat ini sebagai warga binaan lapas bagan siapai-api. Dan hakim juga menganggap ANDI bohong dengan menyangkal dr para terdakwa. Kami akan kejar terus ANDI, kalau kita simpulkan ini
Seperti pengalaman kami di perkara terdahulu. Ada istilah dalam dunia narkotika dengan Istilah TUKAR KEPALA yang artinya ANDI mengorbankan para terdakwa menjadi orang-orang yang bertanggungjawab atas semua tersebut. Bahkan klien kami SDN juga selaku ipar ANDI menjadi korban dalam perkara ini. Tegas Ivan Novick salah satu Penasihat Hukum SDN yang menjadi pertanyaan adalah ada apa ANDI sehingga status dia
Hannya saksi dalam perkara ini. Ini pertanyaan besar bagi saya pribadi Tegas Ivan Novick. Lihat saja kami akan kejar kejelasan ini, meskipus tidak merubah putusan tapi kami sangat prihatin dengan para terdakwa yang seakan-akan tumbal ANDI, yang sudah jelas didalam BAP dan kesaksian para terdakwa menunjukkan ANDI yang menyuruh para terdakwa selama ini.
Ujar dari H. Akbar Romadhon, SM. M.H Sekaligus Penasihat di Media Target Kasus kami sebagai penasihat hukum akan mengambil langka hukum agar adanya turut serta dalam perkara ini, saya ucapkan terimaksih sebelumnya
Rilis : Sunardi, S