BINJAI-SUMUT // mediatargetkasus.com
Bangunan bertingkat sebanyak 5 unit yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin dan di Jl. Patimura, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, diduga tidak memiliki ijin bangunan…( 04/7/2022 ).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi bangunan yang sudah hampir selesai, tidak terlihat adanya plank ijin bangunan dan pekerja di lapangan tidak mengetahui adanya ijin bangunan karena diantara pekerja ada yang sudah bertukar dan baru masuk.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pemilik bangunan di 2 alamat tersebut bernama ( dipanggil ) Abun seorang pengusaha turunan etnis… yang tinggal di Kelurahan Kartini namun sulit untuk dijumpai . Dan bangunan yang terletak di Jl Hasanuddin sudah terjual 5 unit sebesar Rp. 1 Milyar/unit, sedangkan bangunan di Jl. Patimura masih dalam pengerjaan.
Sumber informasi juga menyebutkan bahwa yang dipanggil Abun merupakan pemborong/developer yang memiliki bangunan di berbagai tempat di kota Binjai bahkan di kota lainnya.
Tim media melakukan konfirmasi setelah menjumpai dan berdiskusi dengan M Erwinsyah Lubis selaku Kepala Kelurahan Kartini dan disampaikan konfirmasi tertulis per ( 14/2/2022 ) melalui pihak Kelurahan sehingga turut berperan dan mengetahui materi konfirmasi, namun setelah konfirmasi dititipkan belum diketahui apakah konfirmasi sudah sampai kepada pihak developer ( Abun-red ).
Lurah M Erwinsyah Lubis yang dijumpai di kantornya mengatakan belum ada penjelasan, namun tidak diberitahukan apakah surat konfirmasi sudah disampaikan oleh Kepala Lingkungan setempat yang diutus sebagai perpanjangan tangan penyampaian surat konfirmasi.
“ Bagaimana dengan surat konfirmasi yang kami sampaikan…apakah sudah ada jawaban..?” Tanya Tim Wartawan kepada pak Lurah Kartini.
“ Belum ada… nanti lah saya hubungi kalau ada jawaban..”. Jawab Lurah.
Timbul pertanyaan disebabkan awalnya Abun sangat sulit dijumpai pihak Kelurahan dan berdasarkan diskusi Tim Wartawan dengan Lurah Kartini, diharapkan adanya surat konfirmasi sebagai langkah untuk dapat menjumpai dan menjumpakan Abun dengan Tim wartawan, tetapi mengapa setelah surat konfirmasi disampaikan tidak ada kejelasan atas jawaban konfirmasi dan bahkan pihak Kelurahan Kartini tidak menunjukkan adanya sikap memberikan informasi atas konfirmasi Tim Wartawan.
Diduga Abun selaku pelaku usaha / Developer telah melanggar aturan terkait bangunan yang dikerjakan dan bahkan bangunan yang telah dijual dimungkinkan tidak sesuai dengan aturan yang ada , adanya surat konfirmasi dari Tim Wartawan menjadikan pihak Kelurahan dan Abun bertemu dan menyelesaikan sendiri seolah olah konfirmasi dari Wartawan tidak ada.
Dimungkinkan surat konfirmasi Tim Wartawan menjadi alat pihak Kelurahan untuk menjumpai Abun dan diduga ada main mata, tanpa memandang adanya pelanggaran yang dilakukan Abun dalam pembangunan rumah selaku developer….
TEAM /KORWIL SUMUT
EDITOR SUNARDI SINURAYA