Tebingtinggi-sumut // mediatargetkasus.com
Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi terdiri dari Pemerintah Kota Tebingtinggi, Polres, TNI dan Dinas Perdagangan dan UMKM Tebingtinggi melakukan sidak kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Tebingtinggi, Kamis ( 07/07/2022 ).
Kunjungan kelapangan Satgas Pangan Kota Tebingtinggi dalam rangka mengevaluasi ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Hari Raya Idul Adha Tahun 2022.
Sidak lapangan ini sesuai undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor : 520 / 83 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pangan Kota Tebingtinggi, Tanggal 10 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi didampingi Kadis Perdagangan dan UMKM Zahidin mengatakan bahwa pemantauan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta ketersedian stock dan stabilitas harga di Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda, Pasar Impres Jalan Gurami, Pasar Sakti Jalan KF Tandean dan Pasar Senangin Jalan Senangin Kota Tebingtinggi.
“Tim Satgas Pangan Kota Tebingtinggi juga melakukan memonitoring harga beras, minyak makan, gula pasir dan kebutuhan pokok penting lainnya di UD Aneka Ragam dan Kilang Padi Cinta Dame di Kota Tebingtinggi,” jelas Zahidin.
Dikatakan Zahidin, kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, tepung terigu, minyak goreng, bawang putih, bawang merah, Ikan, cabe, daging sapi, daging ayam, telor dan bahan penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Adha tersedia dan stok mencukupi.
“Harga bahan pokok secara umum masih stabil sedangkan bahan pokok penting lain tidak ada kenaikan harga yang signifikan. Tidak ada ditemukan penyimpangan atau spekulan terkait kebutuhan bahan pokok di wilayah Kota Tebingtinggi,” papar Zahidin.
Masih menurut Zahidin, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tebingtinggi menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2022 ini agar konsumen tidak melakukan aksi beli borong kebutuhan pokok sehingga mengakibatkan stok barang dipasaran menipis, sedangkan kepada distributor atau pedagang, dilarang untuk menimbun kebutuhan pokok dengan spekulasi mencari keuntungan sepihak sehingga dapat memicu kenaikan sejumlah harga barang.
Laporan Korwil Sumut / Iriadi
Editor Sunardi Sinuraya