Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) unit reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat, SH,MH berhasil ungkap kasusĀ pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan membongkar Ruko dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih menyampaikan kepada wartawan Kamis (7/7/2022) benar Tekab Reskrim telah mengamankan inisial OSM alias OKI (30) warga Gang. Sukma Desa Padang Maninjau Kec.lamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
OKI diamankan petugas berdasarkan laporan polis yang dilaporkan oleh Korban Nurjanah Batubara, (24) warga Jl. Diponegoro Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah, Nomor Pol : BK 4117 AJU pada Selasa tanggal 1 Maret 2022, diketahui sekira pukul 23.00 WIB di Gang Suluk Desa Kampung pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura dan korban mengalami kerugian Rp.18.000.000.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal (47/22). sekira pukul 23.00 Wib, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap tersangka di rumahnya di gang Sukma Desa Padang Maninjau KecamatanĀ Aek Kuo Kabupaten Labura,
Dari hasil interogasi terhadap tersangka sepeda motor yang dicurinya telah dijualnya kepada temannya inisial G di Rantauprapat dengan harga Rp.1.000.000,-
Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka inisial G di Rantauprapat namun yang bersangkutan tidak ditemukan, jelas AKP Selvintriansih.
Dari tidak pidana ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Sebuah linggis, Sebuah gunting besar,
Sebuah gunting kecil, Sebuah obeng,
Sebuah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek NA IX-X, tutup Kapolsek.
Editor Sunardi Sinuraya