Binjai Sumut // Mediatargetkasus Puluhan hektare tanaman tebu milik PTPN II kebun Sei Semayang yang masih dalam perawatan dirusak oleh kelompok masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok Sepakat Tani.
Informasi yang diperoleh, pengrusakan ini bukan kali ini saja terjadi, dua laporan sudah masuk ke Polres Binjai terkait pengrusakan, namun hingga saat ini pihak Polres Binjai belum juga bisa memastikan siapa pelakunya.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, pihak kepolisian Polres Binjai turun kelokasi dan melakukan penyegelan di lahan yang berada di kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Selasa (12/07/2022).
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Kasus perusakan ini masih kita lakukan penyelidikan dan pendalaman dulu, nanti kita infokan selanjutnya,” ujar Rian Permana Disoal sebagai barang bukti Mesin Jonder, Kasat Reskrim AKP Rian Permana belum bisa memberikan komentar.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPP) PTPN II Ir Mahdian Triwahyudi SH.MH mendesak Polres Binjai untuk menangkap otak pelaku pengrusakan tanaman milik PTPN II kebun Sei Semayang.
Ir Mahdian Triwahyudi SH.MH menjelaskan, ada sekitar puluhan hektare lahan Perseroan yang selama ini ditanami tebu di jalan Bangau kelurahan Mencirim dan Tunggurono dikuasai penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani, bahkan puluhan hektar tanaman telah dirusak oleh penggarap dengan cara meracuni dan membakar serta menjonder.
“Kami dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II Kebun Sei Semayang Dengan ini menolak keras upaya penguasaan lahan areal HGU No 54 seluas 79,36 Hektare dan No 55 594,76 Hektare di kebun Sei Semayang,” ujar Mahdian Triwahyudi
Masih dikatakan Mahdian, dengan ini kami akan melakukan langka pertama dengan cara somasi terhadap pihak penggarap, dan juga pihaknya akan melakukan upaya pendekatan dengan hukum terhadap kepolisian khususnya Polres Binjai.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Binjai yang dimana bertanggung jawab atas keamanan dan menindak para pelaku penggarap penguasaan lahan di areal HGU Kebun Sei Semayang secara ilegal.” terangnya
Selanjutnya, kalau itu juga tidak di indahkan oleh pihak Polres Binjai, kami akan melakukan somasi ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dan apabila juga tidak berhasil, pihaknya akan melakukan pengusiran secara paksa,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak dari PTPN II telah melaporkan dua kasus pengrusakan tanaman ini ke Polres Binjai dengan nomor STPLP /265/V/2022/SPKT – III Polres Binjai tanggal 27 Mei 2022 dan STPLP/268/V/2022/SPKT – III Polres Binjai
Muliono