Binjai Sumut // Mediatargetkasus
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 3 orang pengedar Narkoba, dilapangan Merdeka Binjai di jalan Veteran Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (14/7/2022).
Lapangan tersebut menjadi pusat keramaian masyarakat untuk melakukan olah raga, kumpul bersama keluarga dan refreshing, juga di pergunakan sarana berkumpul nya kaum muda,
Melirik dari aktivitas masyarakat ini 3 orang pria yang merupakan bandar narkotika memanfaatkan situasi ini untuk mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dengan sasaran utama adalah para kaum muda terutama yang masih duduk dibangku sekolahan.
Menerima informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di seputaran tanah lapang Merdeka, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, langsung berikan perintah kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH untuk melakukan penyelidikan dan ungkap kasus,
Selanjutnya Kasat Narkoba beserta personil melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku adalah bandar ekstasi siap antar, berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mencoba menelepon pelaku untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp 500.000.
kemudian setelah terjadi kesepakatan petugas bertemu dengan para pelaku, lalu pelaku menyerahkan butir pil narkotika jenis ekstasi bewarna kuning dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tersebut sebelum uang di serahkan,
Selanjunya dilakukan penggeledahan badan di lokasi dan di temukan bb lain diatas, petugas menanyakan kepada pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk di jual pelaku, setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian ke tiga pelaku dan barang bukti di bawa Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya .
Adapun identitas ke tiga pelaku masing – masing, Rio Fernando (19) warga Pasar VI, Kwala Mencirim, Kabupaten Langkat, Suherno (49) warga JalanLetnan Umar baki, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat dan Rully Afriza (19) warga Jalan Letnan Umar baki, Lingkungan VIII Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan. Binjai Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita petugas, dua butir pil ekstasi bewarna kuning seberat : 0,63 gram, satu Unit Hp Merk Realme , satu Unit Hp Merk Vivo, satu Unit Hp Merk Xiaomi, satu Unit Sepeda motor Honda CRF BK3838 RBD(Sahyudi)