Read Time:1 Minute, 58 Second

Langkat Sumut // Mediatargetkasus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polsek Pkl. Brandan.*
Selamat Sore Komandan.
Mohon izin melaporkan penangkapan pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA di Wilayah Hukum Polsek Pkl. Brandan, sebagai berikut :
I. WAKTU KEJADIAN:
Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
II. TKP:
Jalan sei bilah lingkungan I Patok Kec. Sei Lepan Kab. Langkat
III. PELAPOR:
AIPDA BAHRUL
IV. SAKSI:
- Aipda ANDI HGS (Polri).
- Bripka Nur Arifin (Polri).
V. TERSANGKA:
1.Taufik Hidayat Als Taufik LK, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Jalan sei bilah gang aman Lingkungan II Patok Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
- 1 (Satu) Bungkus paket plastik klip bening ukuran Besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.
- 7 (Tujuh) Lembar uang kertas Rp. 10.000.
- 2 (dua) Lembar Uang kertas Rp. 20.000.
- 0.74 Gram.
Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di sei bilah lingkungan I - Patok Kec. Sei Lepan Kab. Langkat , sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu sabu. atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama Taufik Hidayat als Taufik sedang berada di teras rumah warga sambil menunggu pembeli sabu sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke
- TKP tsb. Setiba di tkp pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian pelaku berusaha melarikan diri dan sambil membuang BB tsb berupa (Satu) Bungkus paket plastik klip bening ukuran Besar, yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, 7 (Tujuh) Lembar uang kertas Rp. 10.000, 2 (Dua) Lembar Uang kertas Rp. 20.000, 1 (Satu) Buah pisau*. Dan pelakupun berusaha melarikan diri dan team opsnal langsung mengejar dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan setelah Diamankan pelaku dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan 1 (Satu) buah pisau yg ditemukan di pinggang sebelah kanan. Setelah itu pelaku dibawa ke tempat TKP pelaku menunggu pasien di teras rumah warga dan menunjukan BB tsb kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya BB tsb miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.
Laporan Pardi