Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Kapolres Labuhanbatu Mengikuti Peresmian Rumah Restorative Justice Secara Virtual Dan Serentak Se-Sumatera Utara Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Dusun IIV Suka Rakyat II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara (20/07/2022).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Labuhanbatu, AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI, S.I.K., Kajari Labuhanbatu, JEFRI PENANGING MAKAPEDUA, SH., MH., Wakil Ketua Dprd Labura, Ir. SUPRIYANTO ANTO PASARIBU, Panitera Pengadilan negeri Rantauprapat, SARBARUITA SIMANJUNTAK, SH, Kasat Narkoba, AKP MARTUALESI SITEPU, SH., MH., Kapolsek NA XI-X, AKP SELVINTRIANSIH, SIK., MH, Seluruh Kasi dan Kasubag Kejari Labuhanbatu, Danramil 07/AKB, KAPTEN INF SOPYAN SUKRI NST, Camat Na XI-X, MUHAMMAD ADLIN RIZKI, S.HI, Ps Kasipropam, IPDA Dr ISKANDAR SIPAYUNG, SH., MH, Seluruh Kasi dan Kasubag Kejari Labuhanbatu, Kepala Desa Sekecamatan NA XI-X, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.
Kata sambutan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH menyampaikan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice.
“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Kajari Labuhanbatu
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemotongan pita oleh Kapolres Labuhanbatu beserta Forkopimda, Kegiatan Peresmian Rumah RESTORATIVE JUSTICE serentak dilaksanakan oleh 26 Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara.
Editor Sunardi Sinuraya