BINJAI-SUMUT // mediatargetkasus.com
Satres Narkoba Polres Binjai , mengamankan Y (41) Warga Kelurahan Rejosari, Kota Pekan Baru , Riau , yang diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Cokelat, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, (22/7/2022).

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK , MH, melalui Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi, mengungkapkan penangkapan pelaku, berawal dari keresahan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi sabu-sabu di Kec. Binjai Barat sehingga mengimformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai,
Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, pada hari itu juga, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy,
Dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah ) di Lokasi Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,
Terduga berisial Y yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU , kemudian pada saat terduga Y menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap Y,
Dan di lakukan penggeledahan terhadap terduga, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000 ( Dua Juta sembilan ratus ribu rupiah ), Satu unit HP Android warna hitam merek Samsung , Satu unit HP Android warna hitam merek Vivo, Satu unit HP Lipat warna putih merek Samsung di saku celana terduga
Setelah itu polisi menggeledah Tas Ransel terduga, ditemukan Delapan bungkus berisikan plastik klip kosong dan Satu buah skop/sendok sabu.
“Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) melalui komunikasi dengan HP,” ucap Junaidi
Selanjutnya Tersangka Y dan Barang Bukti berupa
Dua paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu berat bruto 0,72 gram, Satu buah tas ransel, Delapan bungkus berisikan plastik klip kosong, Satu buah skop/sendok sabu,
Satu unit HP Android warna hitam merek Samsung, Satu unit HP Android warna hitam merek Vivo, Satu unit HP Lipat warna putih merek Samsung, Satu Unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.2.900.000 ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
LAPORAN SAHYUDI
Editor Sunardi Sinuraya