Batubara-sumut // mediatargetkasus.com
Diduga curi hp dikabin excavator yang berada diblok H afdeling v sungai jintan perkebunan Pt kwala gunung kecamatan lima puluh kabupaten batu bara, seorang Asn dibatu bara diciduk satuan unit reskrim polsek lima puluh polres batu bara Rabu (27-7-2022). Sekitar pukul 16.wib. penangkapan tersangka dipimpin kanit reskrim ipda manahan siregar saat melintas dipolsek lima puluh.
Dasar penangkapan atas laporan julmar munthe no:Lp/B/42/v11/2022/Spkt/polsek lima puluh/polres batu bara/polda sumatera utara 26 juli 2022.
Kapolsek lima puluh melalui kepala seksi penerangan masyarakat(kasi penmas) polres batu bara iptu A Sitorus menjelalaskan,pada tgl 06 juni 2022 sekira pukul 08.00 wib pelapor berangkat ke blok H Afd v sungai jintan perkebunan Pt kwala gunung kecamatan lima puluh kabupaten batu bara untuk memperbaiki 1unit radiator excavator yang sedang rusak.
Sesampainya dilokasi, pelapor julmar munthe memperbaiki radiator tsb dan meletakkan 1 unit hand phone merek oppo a3s warna merah dikabin excavator.setelah itu ia pergi membawa alat tersebut kegudang Pt.kwala gunung untuk dicuci dan diperbaiki
.
Usai diperbaiki, yang bersangkutan kembali kelokasi semula sesampainya ditempat kejadian perkara(Tkp) dirinya baru mengetahui hand phone miliknya hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian sebesar rp 2.000.000(dua juta rupiah)
Mendapat laporan tersebut unit reskrim labuhan ruku bergerak cepat, dan mendapatkan informasi dari masyarakat dapat dipercaya bahwa pengguna handphone merek yang dimaksud berinisial Dewan(33) thn alamat dusun 1 desa petatal kecamatan datuk tanah datar kabupaten batu bara.
Dedi irawan alias Dewan dapat ditangkap saat melintas didepan polsek lima puluh dan dapat ditemukan 1 unit hp merek oppo a3s warna merah sesuai nomor imel ungkap kasi penmas
Saat ini tersangka diamankan dipolsek dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Laporan Ibnu Sahdan
Editor Sunardi Sinuraya