Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Unit Reskrim Polsek bilah hulu berhasil amankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.di Jalinsum Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Rabu (27/7/2022) sekira Pukul 18:30.Wib.

Tersangka AZAN MEY SIREGAR Alias (AJAI), (32 ) alamat Jl. Gajah Lingkungan Pekan I Kel. Sigambal Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Awal penangkapan Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pkl 14.00 Wib Saksi ada menerima informasi yang layak dipercaya dari salah satu warga yang memberitahukan adanya Pengguna dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu serta memberitahukan Ciri- ciri dan lokasi Tersangka tersebut
Mendapat informasi Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah hulu menuju lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib Pelaku dengan Ciri ciri yang sama tiba dilokasi dengan gerakan cepat Opsnal Unit Reskrim Polsek bilah hulu melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan setelah diperiksa, benar Pelaku ada menyimpan/menguasai Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam Plastik Klik warna putih seberat, 1.gr , selanjutnya Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Bilah hulu Guna Proses Hukum.
Barang Bukti sitaan saat penangkapan.1(satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dibungkus dalam Plastik Klik warna putih seberat 1gr dan Uang Tunai sebesar Rp105.000 (seratus lima ribu rupiah) Dijelaskan Polsek bilah hulu kabupaten labuhanbatu.
Editor Sunardi Sinuraya