Langkat Sumut // Mediatargetkasus
Diduga tidak memiliki izin Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pabrik kelapa sawit CV Tetap Jaya Lestari (TJL) yang berkapasitas 15 ton Brondolan Sawit/jam yang berlokasi di Pasar 6 Ara condong Desa Kwala begumit, Kabupaten Langkat tetap nekat beroperasi.

Menurut informasi, Pabrik Kelapa Sawit CV Tetap Jaya Lestari (TJL) milik Abun sudah 3 Tahun berjalan tanpa mengantongi izin,tak hanya itu karyawan/pekerja dari CV Tetap Jaya Lestari juga diduga tidak terdaftar dalam BPJS Ketenaga Kerjaan.
Dalam hal ini CV Tetap Jaya Lestari (TJL) juga diduga tidak memiliki izin Sertifikat Layak Oprasi (SLO) yang mana berdasarkan Undang- Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 44 ayat 4 berbunyi setiap instalasi lisrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi ( SLO).
Setelah sudah ada SLO barulah pemerintah bisa memberi izin kelistrikan. Bagi yang tak memiliki sertifikat itu maka bisa dijerat dengan pasal 49 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penyedian tenaga listrik tanpa izin operasi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Dari informasi yang ada, mencoba menelusuri tempat Pabrik Kelapa sawit Milik Abun beroperasi,terlihat Pabrik tersebut memiliki Limbah yang ditampung di lahan sendiri namun tak terlihat tempat pembuangan nya sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap,kemudian dari sekitaran jalan tampak jalan yang di aspal dari dana APBD Kabupaten Langkat terlihat rusak dengan sering nya Truk bermuatan Brondolan Sawit asal Pekan Baru keluar masuk kedalam Pabrik Kelapa Sawit Milik Abun.
Selanjutnya Wartawan mencoba konfirmasi Prihal Izin, Ke Pemilik Pabrik Kelapa sawit, Lilik selaku Humas CV Tetap Jaya lestari (TJL) mengatakan.
“Bos lagi tidak lagi di tempat bang,saya kalau Abang tanya mengenai izin ini saya tidak tau menau,nanti saya jawab takut salah,lebih baik nanti saya atur waktu Abang buat ketemu sama pak Abun nya ya bg”.Tutup nya.
Laporan : Sayhudi