FORKOPIMDA LABUHANBATU RAYA BERSAMA POLRES LABUHANBATU MUSNAHKAN NARKOTIKA DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT RI KE – 77 DI AULA SERBA GUNA POLRES LABUHANBATU

oleh -136 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

Periode Maret-Agustus 2022 Polres Labuhanbatu Sita 25.884 Gram Sabu Dan Pil Ekstasi 9.206 Butir,Jumat (12 /8/2022) Bertempat di Aula Serba Guna,Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK bersama Forkopimda Selabuhanbatu Raya,Hadir Bupati Labusel H.Edimin,Mewakili Bupati Labuhanbatu hadir Ass I H Sarimpunan Ritonga M.Pd,Mewakili Bupati Labura Hadir Sekda H Muhammad Suib,Dandim 02/09 LB Diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan,Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti,mewakili Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad,S,Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS,Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz,turut hadir Wakapolres Labuhanbatu,PJU serta Para Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu dan pemerhati Narkoba dari LAN,GRANAT,GMLSPN,MAPAN serta dihadiri insan pers

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu Berat 24.946,47 Gram dan Pil Ekstasi 9.044 Butir Positif Epilon,dimana barang bukti tersebut disita 7LP dari 11 Tersangka yang terdiri dari 10 Tersangka Laki Laki dan 1 Tersangka Perempuan.

Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 Tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram,Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait,pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba,Dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884  telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010 Barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 Gram

Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 Jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 Butir

Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed,dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 Orang dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH.

Editor Sunardi Sinuraya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.