PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DI DESA PATANE I PORSEA TAHUN 2021 DIDUGA FIKTIP PERLU DILIDIK

oleh -342 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Porsea Sumut// mediatargetkasus.com.
Penggunaan Dana Desa ( DD ) Tahun 2021 di Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Sumatera Utara, dengan nilai mencapai lebih dari Tujuh Ratus Juta Rupiah yang terindikasi sarat korupsi mulai menguap dan perlu dilakukan penyelidikan oleh instansi terkait…( 11/08/22 )

Data yang diperoleh Awaq Media kalau pada dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patane I tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp. 729,562,000,- sejumlah kegiatan terindikasi Fiktip dan Mark Up dikerjakan oleh Kepala Desa Swandi Togar Sirait bersama kroni-kroninya.

Pada data yang diperoleh, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patane I tahun Anggaran 2021 sejumlah kegiatan yang terduga bermasalah diantaranya kegiatan untuk Belanja modal pengadaan jaringan Wifi dan peralatan 2 unit Komputer, Kegiatan Sub bidang pemberdayaan perempuan untuk bantuan insentif kader kesehatan masyarakat atau bantuan insentif guru pendidikan serta kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat untuk bantuan insentif kader pembangunan manusia atau KPMD dan Kader Tekhnis dikerjakan Mark Up yang konon disinyalir kegiatan Fiktip.

Tidak hanya disitu saja, kalau kegiatan lainnya seperti belanja perlengkapan alat rumah tangga, bidang pelaksanaan pembangunan Desa Sub bidang pekerjaan umum dan peralatan ruang untuk belanja modal jaringan instalasi, kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan untuk belanja modal khusus kesenian dan kebudayaan, bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang kelembangaan masyarakat pada pembinaan PKK, bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan pada kegiatan penyelengaraan festival kesenian adat atau kebudayaan dan keagamaan pada HUT RI tahun 2021 terduga LPJ yang dilaporkan aparat Pemerintahan Desa juga kuat dugaan kegiatan Fiktip.

Mendapatkan informasi dan data yang diperoleh, Kru Wartawan bersama Tim, Selasa ( 09/08/2022 ) kemarin turun ke Desa Patane I, Kecamatan Porsea dan menemui kepala Desa Patane I, Swandi Togar Sirait untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran DD Tahun 2021 yang diduga menyalah.

Pada kesempatan itu kepala Desa Patane I, Swandi Togar Sirait ketika dikonfirmasi Awaq Media terkait sejumlah kegiatan proyek menggunakan DD Tahun 2021 lalu terkesan kebingungan dan mengakui kalau sejumlah kegiatan yang ada pada dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patane I tahun Anggaran 2021 tidak terlaksana.

“Kami tidak ada membeli 2 komputer, tapi yang kami beli 2 unit Lap Top bersama printernya, sedangkan jaringan Wifi di kantor ini belum ada,” Kata Swandi Togar Sirait yang didampingi Tristanto Sirait, Ronald Sitorus selaku perangkat Desa.

Namun ketika dipertanyakan sejumlah item kegiatan bersumber Dana Desa Tahun 2021 yang telah dilaporkan sebagai pertanggung jawaban, Swandi Togar Sirait terlihat gugup dan tak dapat memberikan penjelasan.

“Sudalah Pak, penggunaan anggaran DD Tahun 2021 lalu, kami sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Toba, dan sekarang tidak ada masalah,” Katanya Gugup.

Namun saat dipertanyakan bentuk laporan pertanggungjawaban( LPJ ) dari Desa Patane I dan laporan kesimpulan dari pihak auditor selaku internal kontrol dari Inspektorat, Kepala Desa Patane I menyebutkan ada dokumen nya tetapi tidak dapat menunjukkan, diduga sudah ada komitmen dengan pihak Inspektorat dan ada bagian yang disisihkan untuk menutup koreksi yang ada.

Dari data dan informasi yang diperoleh Awaq Media melalui masyarakat sekitar di lapangan menyebutkan kalau Swandi Togar Sirait selaku Kepala Desa kuat dugaan bekerja sama dengan Gibson Sirait, Tristanto Sirait, Ronal Sitorus, Ivone Margaret, Lismar Br.Sitorus selaku perangkat Desa dan juga Donal Sibuea yang kerap diunjuk sebagai rekanan pemborong yang mengutak-atik kegiatan setiap tahunnya di Desa Patane I Porsea.

Untuk membongkar kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran DD Desa Patane I Tahun 2021 dengan nilai ratusan juta rupiah, Awaq Media bersama Tim akan terus menggali informasi dalam upaya pencegahan kerugian penggunaan uang Negara yang dikelola Swandi Togar Sirait selaku Kepala Desa bersama CS nya yang nantinya akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ataupun ke penyidik Tim Tipikor Polda Sumut di Medan.

Penulis: ( Team )

Redaktur : ( Korwil Sumut / Iriadi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.