
Taput Sumut // mediatargetkasus.com.
Masalah permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara di Balige dalam Perkara Perdata Nomor 86/1952/Perdata / PN yang dimohonkan eksekusi tidak ditemukan tersimpan pada Arsip Pengadilan Negeri Balige.
Maringan Napitupulu mengharapkan kepastian hukum perihal sebagamana tersebut pada pokok permohonan eksekusi yang dinilai tidak tertib administrasi di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara di Balige dan Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Hal ini di sampaikan pada Kamis ( 11/8/2022 ).
Dikatakan seperti Pengadilan Negeri Tarutung nomor surat :W2. U6/290/HKM.01.10/III/2022 tertanggal 10 Maret 2022 yang ditanda tangani Panitra Dormauli Parhusip SH, MH yang menyatakan bahwa sesuai dengan yang tercatat dalam Register Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 31 Agustus 1954 para pihak sudah berdamai namun berkas putusan tidak ada dalam kearsipan Pengadilan Negeri tersebut.
Kemudian Pengadilan Negeri Balige dalam suratnya nomor : W2.U18/1438/HK.02/VII/2022 tertanggal 12 Juli 2022 yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Balige Evelyne Napitupulu SH, MH menyatakan dalam suratnya bahwa Register dan Arsip Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tapanuli Utara di Balige Nomor 86/1952/Perdata/PN tidak ada ditemukan pada Arsip Pengadilan Negeri Balige sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Maringan Napitupulu mengatakan atas hal kearsipan di kedua Pengadilan Negeri tersebut dinilai tidak tertib , Panitra Mahkamah Agung RI dalam surat Nomor : 1891/PAN/HK.02/7/2022 yang ditanda tangani Panitra DR. Ridwan Mansyur SH, MH menyatakan dalam suratnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai voorpost Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.
Maringan Napitupulu mengharapkan agar Ketua Mahkamah Agung membuat satu kebijakan dalam permohonan Eksekusi tersebut dapat terlaksana.
Editor ( Korwil Sumut / Iriadi )