Binjai sumut // mediatargetkasus.com.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap sindikat jaringan narkotika antar lintas Provinsi, dari pengungkapan tersebut perugas menyita barang bukti 793 butir pil ekstasi dan 104,87 gram sabu, total bernilai lebih dari Rp 200 juta, Jumat ( 19/8/2022 )
polisi juga turut mengamankan enam tersangka pengedar, terdiri dari lima pria dan seorang wanita. Senin ( 22/8/2022 )

Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, didampingi Kasi Humas, Iptu Junaidi, melalui Press Release, Senin ( 22/8/2022 ) mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi penangkapan dan pengembangan yang di lakukan dalam dua hari terakhir, yaitu Kamis dan Jumat.
Dikatakan Irvan, keenam tersangka yang diamankan pihaknya berinisial RAB (35), pria warga Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, A (42) dan UM (34), keduanya pria warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, RPN (31), pria warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, WDP (27), Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, serta SSP (27), wanita warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, tersangka RAB, RPN, dan A ditangkap dari rumah di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Bhaktikarya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Kamis (18/8) malam, sekira pukul 20.00 WIB. Dari ketiganya diamankan barang bukti 104,87 gram sabu.
Kemudian tersangka WDP dan SSP ditangkap pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, saat berada di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Dari mereka berhasil diamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Sedangkan tersangka UM ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Danau Tempe, Gang Purnoyudo, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Jumat (19/8) sore, sekira pukul 15.00 WIB, berikut barang bukti 593 butir pil ekstasi.
Berikut satu tersangka lain berinisial Y, warga Aceh, menurut Irvan, hingga saat ini masih dalam pengejaran pihaknya. Y sendiri diduga berperan sebagai bandar, yang jaringannya melibatkan peran dari tersangka RAB, RPN, A, WDP, SSP, dan UM.
“diduga kemungkinan mereka ini adalah bagian dari sindikat jaringan pengedar narkoba lintas provinsi,” ujar Irvan,
Saat ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 132 Ayat (1) Indang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : (Kabiro Binjai/ Sahyudi) Editor : ( Korwil Sumut / Iriadi )