Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Bilah Hulu bergerak terus menyisir wilayah hukumnya untuk memastikan tidak ada Praktek perjudian sesui dengan perintah Kapolri, pada Sabtu (3/9/2022) Tekab berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian inisial UN (54) warga Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
UN (54) alias Wawan diamankan di Komplek SMP Negeri 2 Jl. HM. Syaid Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya Kapolsek AKP RP Panjaitan,SH dengan tegas menyampaikan “kalau masih ada Peraktek perjudian di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu akan ditindak tegas”
Saat dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP RP.Panjaitan,SH pada Minggu (4/9/2022) menyampaikan bahwa benar Tekab Polsek Bilah Hulu benar telah mengamankan satu orang pelaku perjudian tebak angka jenis Togel Hongkong inisial UN (54).
Dari tindak pidana ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar kartu remi yang kosong,
6 (Enam) lembar kartu remi berisi angka tebakan, 1 (satu) potong kertas tulis berisi angka tebakan, 1 (satu) potong kertas rokok gudang garam filter berisi angka tebakan,
1 (satu) buah pensil, 1 (satu) Unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BK 3975 ZS, Uang tunai sebesar Rp.527.700 ( Lima ratus dua puluh tujuh Ribu tujuh ratus rupiah), jelas AKP RP.Panjaitan.
Kapolsek Bilah Hulu ini juga menambahkan kalau pada saat dilakukan interogasi pelaku UN (54) mengaku menyetor kepada panggilan inisial W dan mendapat keuntungan sebesar 25 % dari uang total hasil tebakan.
Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum , tegas Kapolsek.
Editor Sunardi Sinuraya