Binjai Sumut // mediatargetkasus.com.

Satres Narkoba Unit 1 Polres Binjai gagalkan 99 butir Pil Ekstasi siap edar dari seorang anak laki-laki warga kelurahan tanah merah kecamatan binjai selatan.
Transaksi jual beli Narkotika jenis ekstasi tersebut,gagal beredar dikarenakan Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Irvan Rinaldi Pane mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya,dan oleh beliau, langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Informasi yang dihimpun,transaksi barang haram itu,akan diedarkan di sebuah gubuk pinggiran jln.gunung sinabung lk II kelurahan tanah merah kecamatan binjai selatan pada senin ( 05/09/2022 ) siang.
Dalam pengintaian petugas dilokasi.diketahui di dalam gubuk ada seorang anak laki-laki yg mencurigakan.
Tidak mau menunggu lama,petugas langsung melakukan penggeledahan mulai dari badan,hingga akhirnya ditemukan satu ( 1 ) klip plastik transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merk Guci dari kantong celana sebelah kiri inisial ( LPl ) warga kelurahan tanah merah kecamatan binjai selatan.

Keterangan sementara yg didapat petugas, ( LPL ) mendapatkan barang haram tersebut dari inisial (A) warga kelurahan tanah merah kecamatan binjai selatan dan beliau dijanjikan upah sebesar Rp.7500/butir nya kalau kegiatannya terlaksana.
Selanjutnya,Barang Bukti dan ( LPL ) dibawa ke polres binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,sedangkan terhadap ( A ) masih dilakukan pengejaran dan pendalaman.
( Sahyudi )