Binjai Sumut // mediatargetkasus.com.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi sumatera Utara terhadap kota Binjai dengan “ Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditulis di spanduk dan dipajang di depan kantor Walikota Binjai Jl. Sudirman Binjai, diduga merupakan slogan saja dan menunjukkan bahwa kota Binjai seakan-akan sudah berprestasi dan Badan pemeriksa Keuangan ( BPK ) sudah bekerja dan sungguh memeriksa Laporan keuangan kota Binjai…( 07/09/22 ).
Opini BPK yang disampaikan berkaitan dengan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ( LKPP ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) dimana pemerintah kota Binjai mendapat 6 x berturut yang menunjukkan Neraca, laporan relisasi anggaran, Arus kas, dan pencatatan atas laporan keuangan…untuk kota Binjai cukup pantas mendapat opini WTP…( ??? ).
Informasi yang dihimpun, di kota Binjai banyak terjadi pelanggaran Perda yang berakibat terhambatnya PAD dan tidak transparan dalam informasi , sehingga warga tidak mengerti maksud dan tujuan opini yang disampaikan BPK, bahkan awak media menjumpai di suatu instansi pemerintah di kota Binjai yang tidak mendapat arahan dari Inspektorat terkait Asset yang dilakukan Penyusutan dimana hal ini berkaitan dengan Neraca dan pencatatan laporan Keuangan.
Awak media telah melakukan konfirmasi terhadap Walikota Binjai dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )..surat disampaikan lewat email :
“ Timbul persepsi yang beragam dengan apa yang tertulis di spanduk jika dikaitkan dengan apa yang dipantau di kota Binjai baik itu informasi dari masyarakat maupun sebagai hasil investigasi wartawan:
- Wajarkah jika selama bertahun penghasilan /gaji pekerja kontrak dan/atau honor masih berkisar Rp.800.000,-.per bulan.
- Wajarkah jika masih banyaknya terjadi pelanggaran peraturan yang tidak dapat ditindak sehingga PAD tidak masuk ke Kas Daerah Binjai.(ada yang sudah diberitakan), apakah masuk dalam kategori pemeriksaan BPK?
- Wajarkah jika proyek pembangunan gedung DPRD yang sempat terbengkalai dan terjadi kontrak baru tetapi tidak ada evaluasi /penilaian persentase penyelesaian pekerjaan saat peralihan pengerjaan kontrak baru.( ? ), apakah masuk kategori pemeriksaan BPK ?.
- Wajarkah penggunaan dana sekolah yang bersumber dari APBN yang diduga diselewengkan namun belum dilakukan audit ataupun pemeriksaan.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) berkaitan dengan pembukuan dan laporan keuangan kota Binjai, dapatkah masyarakat /insan pers melihat dan mengetahui materi pembukuan dan laporan keuangan kota Binjai dan juga hasil pemeriksaan BPK.?.”( kutipan isi email )
Menurut UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan, opini merupakan bentuk pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Awak media yang melakukan konfirmasi dengan datang ke kantor BPK ProvSu di Medan dan diarahkan agar menyampaikan surat lewat email sehingga tidak dapat konfirmasi langsung, hal ini menyebabkan tidak diketahui apa alasan BPK tidak menjawab surat konfirmasi.
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provsu tidak menjawab konfirmasi wartawan sehingga tidak diketahui pos pos di Neraca dalam Laporan Keuangan kota Binjai yang dilakukan pemeriksaan .
Diduga BPK ProvSu tidak melakukan pemeriksaan dengan baik dan menyatakan pendapat secara tidak professional,….dengan adanya konfirmasi wartawan dan tidak dijawab menimbulkan kucurigaan atas kinerja BPK yang diduga telah ada permainan dan diduga cenderung menerima upeti dari pemerintah kota Binjai
Apakah isi konfirmasi wartawan yang berkaitan dengan kondisi yang tidak ada dalam Laporan Keuangan kota Binjai, ataukah BPK ProvSu tidak melakukan pemeriksaan Neraca dan laporan Keuangan kota Binjai sehingga adanya opini yang disampaikan bagaikan pendapat ( opini ) seorang tukang cendol di musim hujan.
( Tim )