Sergai Sumut // mediatargetkasus.com.

Polemik persengketaan atas tanah di Indonesia, kerab terjadi baik masyarakat dengan masyarakat itu sendiri maupun masyarakat dengan perusahaan BUMN atau Swasta PMA juga PMDN dan untuk mengatasinya, Presiden Jokowi menghunjuk mantan Panglima TNI Jendral ( Purn ) Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) untuk menertibkan mafia tanah menggantikan Sofian Djalil.
Diantara sekian banyak kasus sengketa lahan tersebut, salah satunya terjadi sengketa antara masyarakat penggarap lahan yang sudah puluhan tahun penguasaannya dengan Perusahaan PMDN PT. Nusa Pusaka Kencana ( NPK ) member of Asian Agri yang terletak di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) Provinsi Sumatera Utara, Rabu ( 07/09/2022 ).

Penyelesaian kasus sengketa ini sudah bergulir lebih dari 20 tahun, namun hingga berita ini di terbitkan, belum ada titik terangnya padahal lahan tanah 14,30 Ha yang di persengkatakan keberadaannya sudah sangat jelas yaitu berada di luar HGU yang ijinnya di berikan oleh pemerintah kepada PT. NPK yang di perkuat di dalam Surat dari Kanwil Pertanahan Prov. Sumut No. 610 Maret 2007 yang di tujukan kepada Pemkab. Sergai.
Mengacu akan sengketa tersebut, Masyarakat yang awalnya merupakan berasal dari Kelompok Tani Penggarap memberikan Kuasa Penuh kepada :

- Budi Hartono / Kaperwil. Sumut Media Online Zona Hukum News (Koordinator).
- Saut T Hutapea, Amd / LPKN. TIPIKOR.
- Sarwan / Saksi.
- Misgianto / Saksi.
- D. Tambunan.
- Endra.
Untuk mewakili mereka dalam menyelesaikan sengketa tanah yang mereka garap selama ini.
Upaya bernegosiasi secara kondusif sudah berulangkali di lakukan pendahulu maupun penerima kuasa sekarang, seperti menyurati pihak Pinwil BPN Prov. Sumut dan Asian Agri juga memohon fasilitas mediasi dari Pemkab Sergai sudah dilakukan, namun pihak PT. NPK tidak mempunyai etiked baik untuk penyelesaiannya. Hal itu terbukti saat adanya undangan mediasi dari Pemkab. Sergai tanggal 14 Juni 2022 antara Pihak Kuasa Hukum Penggarap dengan PT. NPK dan pihak PT. NPK memohon rescedule (jadwal ulang) hingga tanggal 27 Juni 2022 untuk menyiapkan berkas mereka, namun di saat hari H undangan rescedule pertemuan tersebut, pihak PT. NPK sama sekali tidak datang menghadirinya / di gubris.

“Di jamin PT. NPK tidak dapat menunjukan alas hak atas kepemilikan lahan 14,30 Ha tersebut yang sebelum di rampas PT. NPK nota benenya lahan tersebut sudah di garap oleh masyarakat pemberi kuasa selama puluhan tahun”, ucap Saut Hutapea dari Lembaga Tipikor yang merupakan salah satu penerima kuasa.
Mengacu kepada permasalahan ini, pihak penerima kuasa akan melakukan langkah langkah terukur diantaranya menyurati pihak Kementrian Agraria RI, Bupati Sergai juga Kapolres Kota Tebingtinggi serta Dandim 0204/DS c/q Danramil Tebing Syahbandar sebagai pemberitahuan atas pengambil alihan lahan 14,30 Ha di luar HGU yang selama ini telah di rampas oleh PT. NPK dari masyarakat pemberi kuasa.
Kepada Kementrian Keuangan RI c/q Dirjen Pajak agar segera mengecek kewajiban pajak yang di bayar PT. NPK apakah sudah sesuai dengan luas maupun hasil dari areal yang selama ini mereka kuasai karena setelah di ukur ulang 27 Februari 2007 oleh pihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, ternyata luas areal yang saat ini di kuasai PT. NPK over seluas 42,43 Ha yang luasnya menjadi 1061,17 Ha dengan uraian Pihak PT. NPK memberi informasi kepada Pihak Kantor Wilayah BPN Prov. Sumut areal fisik yang kata mereka ( PT. NPK ) kuasai hanya seluas 976,73 Ha, yang di kuasai masyarakat 70,14 Ha dan areal di luar HGU yang di rampas PT. NPK dari masyarakat penggarap/Kelompok Tani 14,30 Ha, padahal HGU PT. NPK hanya 1018,74. Yang menjadi pertanyaan sudah jelas 14,30 Ha di luar HGU mengapa sampai berita ini terbit tidak diberikan haknya kepada masyarakat yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun tersebut secara turun menurun sebelum di rampas PT. NPK. Juga yang menjadi tanda tanya besar, masyarakat yang mana yang menguasai lahan 70,14 Ha tersebut ??? karena selama ini kami investigasi di lapangan dan kami tanyakan kepada masyarakat diseputaran Desa Penggalian Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai, menyampaikan tidak ada masyarakat yang berani menggarap lahan HGU PT. NPK.

Berdasarkan fakta ini, adanya dugaan kecurangan manipulasi pajak yang di lakukan PT. NPK yang dapat merugikan negara puluhan bahkan ratusan milyar selama PT. NPK menguasai lahan yang bukan areal HGU nya selama puluhan tahun. Dalam hal ini di harapkan pihak Penegak Hukum untuk memeriksa dan mengambil tindakan hukum PT. NPK yang telah melakukan kecurangan selama ini terhadap negara juga merugikan masyarakat penggarap, ungkap Saut T. Hutapea dari Lembaga Tipikor.
Saat akan di konfirmasi, pihak management PT. NPK mengarahkan konfirmasinya ke Kantor Pusat Asian Agri di Uniplaza Lantai 6 Gedung Timur Jln. Letjen MT. Haryono No. A1 Medan Namun sesampainya di sana, pihak management Asian Agri tidak kooperatif mencari seribu satu macam alasan untuk mengelak saat akan di konfirmasi.
Perusahaan industri penghasil minyak sawit berskala nasional namun di antara hasil minyak sawitnya berasal dari areal yang ilegal dan di duga pengemplang pajak.
( Iriadi / Tim )