Binjai Sumut // Mediatargetkasus
Satres Narkoba Unit 2 Polres Binjai kembali mengungkap kasus narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 986 butir dari terduga EM ( 28 ) warga Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Senin ( 12/9/2022 ).

Tersangka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Jumat ( 2/9/2022 ). Sekitar 12.30 WIB.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan penangkapan Em berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa ada seorang pria diduga adalah seorang bandar besar ekstasi siap antar, ujar Junaidi.
Menyikapinya, Satres Narkoba Unit 2 Polres Binjai yang dipimpin IPDA J. Sitanggang melakukan penyelidikan beberapa hari dan petugas menghubungi terduga via Handphone dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir degan harga Rp. 125.000 perbutirnya dan petugas melakukan Undercover buy terhadap tersangka

“Setibanya di lokasi yang sudah ditentukan benar saja, Em datang mengendarai Sepeda Motor lalu terduga membuka tas dan menunjukan 2 bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang di balut dengan anti slip Dashboard dan dibungkus dengan plastik hitam,” sebut Iptu Junaidi Saat diintrogasi, tersangka mengatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan untuk dijual pelaku.
Selanjutnya Polisi mengamankan EM Serta Barang Bukti, 2 bungkus berisi ekstasi sebanyak 986 butir, berat 345,91 gram, 1 buah plastik hitam, 1 buah anti Dashboard, 1 Unit Hp Merk Vivi dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 2209 AIG ke Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Rilis : Sahyudi Kabiro Binjai