Sumsel // mediatargetkasus.com
Diduga oknum kepala/pengelola paud kasih ibu 1 dan kasih ibu 2 ibu Ropiko 50 tahun dan anak nya Zulafni mujiansyah 25 tahun Ibu dan anak ini diduga ada permainan dalam mengelolah paud tersebut
Dan cara pegelolahan nya diduga mengunakan system dinasti turun temurun tidak ada melibat kan orang luar mulai dari pengelola sampai ke tenaga pengajar semua nya satu keluarga yang seperti ini sangat besar untuk peluang KKN
Team media target kasus sumsel ber kolaborasi dengan ormas progan ogan ilir melakukan sidak ke salah satu paud yang diduga paud fiktif dan ada dugaan pengelembugan data dengan data palsu kasih ibu 1 dan 2 Senin (05/09/22) di desa tanjung bulan kecamatan rambang Kuang kabupaten ogan ilir Provinsi Sumatra selatan
Saat turun kelapangan team dari media target kasus sumsel di ketuai langsung oleh bapak Bayu hermansyah sebagai pimpinan dewan redaksi di dampingi wartawan sumsel saudara Teguh dan Hendra mandala putra SH wartawan unit polda dari media target kasus sumsel
Sedang kan dari ormas progan langsung di ketuai oleh saudara saidi sebagai ketua DPD progan ogan ilir
Team berangkat dari palembang jam 7.10 wib sampai di lokasi paud kasih ibu jam 9.35 wib team langsung sidak ke lokasi tapi yang kami temukan gedung paud yang kosong tidak ada tanda tanda anak2 yang bermain atau belajar di paud tersebut
Yang kami temukan hanya gedung kosong yang tidak terawat karna debu dan sampah di sana sini dan korsi yang berantakan tidak ada tanda tanda bekas di pakai belajar
Padahal hari itu senin dan gedung nya tidak sesuai hanya berukuran lebih kurang 6x8meter persegi Itu tidak sesuai dengan jumlah murid yang terdaftar di depodik kabupaten ogan ilir Sumatra selatan
Yang kami temukan gedung paud itu ukuran lebih kurang 6×8 meter dan hanya berjumlah 1 gedung kosong yang perlengkapan belajar mengajar nya tidak sesuai dan tidak mendukung untuk menampung murid yang sebanyak itu
Yang jadi pertanyaan kami menurut keterangan ibu Repiko paud ini di dirikan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang suda hampir 17 tahun tapi tidak ada perubahan
Kalau menurut data yang kami pegang dari dua paud tersebut
Daftar peserta didik KB kasi ibu 1(69893034)
Tahun 2021-2022
Berjumlah 67 siswa
Dan kasih ibu 2(69893035)
Tahun2021-2022
Berjumlah 87 siswa
Jadi kalau di gabungkan jumlah siswa yang belajar di ke 2 paud tersebut Total 154 siswa di dalam satu ruangan yang ukuran 6×8 meter persegi
Dan untuk tahun ajaran 2022-2023 paud kasih ibu 1 dan 2
Daftar peserta didik KB KASIH IBU 1(69893034) Tahun 2022-2023
Berjumlah 52 siswa daftar peserta didik KB KASIH IBU 2(69893035)
Tahun 2022-2023
Berjumlah 64 siswa jadi total 116 siswa untuk ke dua paud tersebut
Lalu team mencari tau di mana letak rumah ibu pengelola paud tersebut Akhir nya kami dapat impo dari masyarakat setempat dan team langsung meluncur ke rumah ibu Ropiko
Dan kami langsung kompirmasi ibu Ropiko sebagai pengelola paud kasih ibu 1
Tapi anak nya penelola paud kasih ibu 2 Tidak ada di rumah
Lalu kami langsung kompirmasi ibu Ropiko
Karna menurut temuan kami banyak kejanggalan mulai dari usia dan jumlah siswa
Ada yg masi belita umur 2 tahun dan ada yang suda ber umur 8 tahun
Yang suda sewajarnya masuk SD Sedang kan untuk kelompok belajar(KB) usia 4 sampai 5 tahun dan tempat penitipan anak (TPA)usia 0 sampai 3 tahun dan (TK) taman kanak kanak usia 5 sampai 6 tahun
Sedangkan data yang kami pegang siswa KB KASIH IBU 1 DAN 2 ada yang umur 2 tahun sampai 8.3 tahun untuk saat ini
Yang lebih janggal lagi satu gedung ada 2 paud KASIH IBU 1 DAN 2 dan bersebelahan dengan paud KASIH MANDIRI yang jarak nya hanya 4 meter berdampingan
Yang jadi pertanyaan kami ini suda jelas menyalahi aturan mulai dari jarak dan jumlah siswa dan umur siswa banyak yang jangal
Semua nya tidak sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 84 TAHUN 2014 tentang sistem dan tata cara mendirikan paud yang benar dan memenuhi standard nasional
Dan menurut keterangan
Beliau semua itu atas saran dan petunjuk dari dinas tapi
Seharus nya setiap pengelola paud harus di awasi dan di pantau oleh pihak diknas sesuai PERMENDIKBUD NO 2 TAHUN 2022 pasal 43 ayat 1 dan 2
Dan paud itu wajib ditutup dan di cabut izin nya apabila tidak memenuhi syarat yang suda di tentukan
SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NO 84 TAHUN 2014 PASAL 18 AYAT 1 DAN 2
Beliau tidak menyebutkan nama siapa yang terlibat dan memberikan izin paud asal asal ini
Saat kami ingin kompirmasi ke pihak dinas pendidikan kabupaten ogan ilir tidak ada yang bisa kami temui
Sampai berita ini kami rilis belum ada penjelasan yang pasti terkait masalah ini dari pihak dinas pendidikan kabupaten ogan ilir
Laporan redaksi media target kasus sumsel
Rilis hendra mandala putra