DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LAGI LAGI DI BUAT MALU OLEH OKNUM PENGELOLA PAUD KASIH IBU 1 DAN 2

oleh -151 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 57 Second

Sumsel // mediatargetkasus.com

Diduga oknum kepala/pengelola  paud kasih ibu 1 dan kasih ibu 2 ibu Ropiko 50 tahun dan anak nya Zulafni mujiansyah 25 tahun Ibu dan anak ini diduga ada permainan dalam mengelolah paud tersebut

Dan cara pegelolahan nya diduga mengunakan system dinasti turun temurun tidak ada melibat kan orang luar mulai dari pengelola sampai ke tenaga pengajar semua nya satu keluarga yang seperti ini sangat besar untuk peluang KKN

Team media target kasus sumsel ber kolaborasi dengan ormas progan ogan ilir melakukan sidak ke salah satu paud yang diduga paud fiktif dan ada dugaan pengelembugan data dengan data palsu kasih ibu 1 dan 2  Senin (05/09/22) di desa tanjung bulan kecamatan rambang Kuang kabupaten ogan ilir  Provinsi Sumatra selatan

Saat turun kelapangan team dari media target kasus sumsel di ketuai langsung  oleh bapak Bayu hermansyah sebagai pimpinan dewan redaksi di dampingi wartawan sumsel saudara Teguh dan Hendra mandala putra SH wartawan unit polda dari media target kasus sumsel

Sedang kan dari ormas progan langsung di ketuai oleh saudara saidi sebagai ketua DPD progan ogan ilir

Team berangkat dari palembang jam 7.10 wib sampai di lokasi paud kasih ibu jam 9.35 wib team langsung sidak ke lokasi tapi yang kami temukan gedung paud yang kosong tidak ada tanda tanda anak2 yang bermain atau belajar di paud tersebut

Yang kami temukan hanya gedung kosong yang tidak terawat karna debu dan sampah di sana sini dan korsi yang berantakan tidak ada tanda tanda bekas di pakai belajar

Padahal hari itu senin dan gedung nya tidak sesuai hanya berukuran lebih kurang 6x8meter persegi Itu tidak sesuai dengan  jumlah murid yang terdaftar di depodik kabupaten ogan ilir Sumatra selatan

Yang kami temukan gedung paud itu ukuran lebih kurang 6×8 meter dan hanya berjumlah 1 gedung kosong yang perlengkapan belajar mengajar nya tidak sesuai dan tidak mendukung untuk menampung murid yang sebanyak itu

Yang jadi pertanyaan kami menurut keterangan ibu Repiko paud ini di dirikan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang suda hampir 17 tahun tapi tidak ada perubahan

Kalau menurut data yang kami pegang dari dua paud tersebut

Daftar peserta didik KB kasi ibu 1(69893034)
Tahun 2021-2022
Berjumlah 67 siswa
Dan kasih ibu 2(69893035)
Tahun2021-2022
Berjumlah 87 siswa

Jadi kalau di gabungkan jumlah siswa yang belajar di ke 2 paud tersebut Total 154 siswa di dalam satu ruangan yang ukuran 6×8 meter persegi

Dan untuk tahun ajaran 2022-2023 paud kasih ibu 1 dan 2

Daftar peserta didik KB KASIH IBU  1(69893034) Tahun 2022-2023
Berjumlah 52 siswa daftar peserta didik KB KASIH IBU 2(69893035)
Tahun 2022-2023
Berjumlah 64 siswa jadi total 116 siswa untuk ke dua paud tersebut

Lalu team mencari tau di mana letak rumah ibu pengelola paud tersebut Akhir nya kami dapat impo dari masyarakat setempat dan team langsung meluncur ke rumah ibu Ropiko

Dan kami langsung kompirmasi ibu Ropiko sebagai pengelola paud kasih ibu 1

Tapi anak nya penelola paud kasih ibu 2 Tidak ada di rumah

Lalu kami langsung kompirmasi ibu Ropiko
Karna menurut temuan kami banyak kejanggalan mulai dari usia dan jumlah siswa

Ada yg masi belita umur 2 tahun dan ada yang suda ber umur 8 tahun
Yang suda sewajarnya masuk SD Sedang kan untuk kelompok belajar(KB) usia  4 sampai 5 tahun dan tempat penitipan anak (TPA)usia 0 sampai 3 tahun dan (TK) taman kanak kanak usia 5 sampai 6 tahun

Sedangkan data yang kami pegang siswa KB KASIH IBU 1 DAN 2 ada yang umur 2 tahun sampai 8.3 tahun untuk saat ini

Yang lebih janggal lagi satu gedung ada 2 paud KASIH IBU 1 DAN 2 dan bersebelahan dengan paud KASIH MANDIRI yang jarak nya hanya 4 meter berdampingan

Yang jadi pertanyaan kami ini suda jelas menyalahi aturan mulai dari jarak dan jumlah siswa dan umur siswa banyak yang jangal

Semua nya tidak sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 84 TAHUN 2014 tentang sistem dan tata cara mendirikan paud yang benar dan memenuhi standard nasional

Dan menurut keterangan
Beliau semua itu atas saran dan petunjuk dari dinas tapi

Seharus nya setiap pengelola paud harus di awasi dan di pantau oleh pihak diknas sesuai PERMENDIKBUD NO 2 TAHUN 2022 pasal 43 ayat 1 dan 2

Dan paud itu wajib ditutup dan di cabut izin nya apabila tidak memenuhi syarat yang suda di tentukan

SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NO 84 TAHUN 2014 PASAL 18 AYAT 1 DAN 2

Beliau tidak menyebutkan nama siapa yang terlibat dan memberikan izin paud asal asal ini

Saat kami ingin  kompirmasi ke pihak dinas pendidikan kabupaten ogan ilir tidak ada yang bisa kami temui

Sampai berita ini kami rilis belum ada penjelasan yang pasti terkait masalah ini dari pihak dinas pendidikan kabupaten ogan ilir

Laporan redaksi media target kasus sumsel
Rilis hendra mandala putra

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.