Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK sekaligus Memfasilitasi Tongkat kepada tersangka Roki yang ditangkap Patah Kaki karna Laka Lantas ,melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan KBO IPTU Elimawan Sitorus,SH.,MH menyampaikan tindak lanjut Selasa 27/9/2022 .
Penanganan kasus seorang IRT berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun warga Kota Pinang Labusel yang diamankan tanggal 01 Mei 2022 oleh Pihak LAPAS Kotapinang karena barang bawaannya saat membesuk anaknya warga binaan bernama BS (Bambang Syahputra) 22 Tahun,ketahuan membawa satu plastik klip berisi narkotika sabu berat 1,5 Gram dicampurkan didalam juice pokat,dimana ketika itu BS sudah ditetapkan jadi tersangka dan dari keterangan BS Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menetapkan RS (Rocky Syahputra) menjadi DPO yang menjadi pemasok sabu ke LAPAS Kota Pinang.
Diburu selama kurang lebih 5 bulan akhirnya Roki berhasil ditangkap pada hari Sabtu tgl 17 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib saat berada dirumahnya sedang tiduran dirumahnya di Desa Aek Batu Torgamba dan merupakan pengembangan dari kasus yang lain yaitu tertangkapnya ES (Erwin Suseno) 25 Tahun pada hari Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba setelah dilakukan undercover buy dan dari tersangka ES disita 5 plastik klip berisi narkotika sabu berat 5,94 Gram Netto.
Terhadap kedua Tsk Erwin Dan Roki dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,sejak diamankan beberapa kali terhadap Roki telah dilakukan pemeriksaan kakinya yang patah yang menurut tersangka dia mengalami Laka tunggal di perladangan sawit yang kejadiannya 3 hari sebelum tertangkap oleh Polres Labuhanbatu,Bapak dua anak ini merasa menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kota Pinang,mungkin ini akibat dosa saya Pak demikian disampaikannya.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat narkoba memberikan sepasang tongkat kepada tersangka Roki untuk dapat melangkahkan kakinya dan terhadap tersangka diproses dalam dua perkara narkotika dan saat ini tersangka Roki ditahan dalam perkaranya ES sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah menjalani hukuman yang pertama.
Editor Sunardi Sinuraya