Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, ringkus dua tersangka pelaku tindak pidana curanmor di jalinsum

oleh -660 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

Team Keamanan Anti Bandit (Tekab) Unit  Reskrim Polsek Kualuh Hulu, ringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), setelah salah seorang tersangka menyerahkan diri, Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP IS Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom SH MH melalui telepon selular, Senin (17/10/2022) sore membenarkan, pihaknya sudah mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana curas.Katanya, tindak pidana curanmor ini terjadi Selasa (11/10/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Ketika itu, pelapor Zainal Abidin Panjaitan, pergi mengendarai sepeda motor, hendak belanja ke Pasar Inpres Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

“Setibanya di alun-alun kantor bupati Labuhanbatu Utara, tepatnya di Jalinsum Desa Mambang Muda, berhenti karena sakit pada kakinya akibat ada yang melempar. Kemudian, pelapor pun memarkirkan sepeda motornya”, ucap Kanit Reskrim.

Tiba tiba lanjutnya, datang 2 ( dua ) orang terlapor, langsung membawa sepeda motor tersebut. Kemudian pelapor menarik sepeda motor tersebut, sambil mengatakan “jangan”. Terlapor diam sambil terus membawa sepeda motor milik pelapor.

Pelapor dan terlapor, saling tarik menarik dan kemudian terjadi perkelahian. Kemudian terlapor yang berjumlah dua orang, berhasil melarikan sepeda motor Honda NF 125 Nopol BK 4633 JAA,  No rangka MH1JB8116CK797989, no mesin JB81E- 1794884.

Akibat mempertahankan sepeda motor tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian paha sebelah kanan.  Pada bagian pergelangan tangan, dan sakit pada bagian badan, sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.12.250.000 ( Dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Selanjutnya, menurut Ipda Yuna Gultom, dari hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah Khaidir Ali Sitorus alias Pane. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 10.00 Wib, Khaidir Ali Sitorus alias Pane menyerahkan diri kepada petugas di kantor Polsek Kualuh hulu dan mengakui perbuatannya.

Kemudian dari hasil interogasi dari Khaidir Ali Sitorus alias Pane l, bahwa sepeda motor tersebut ada pada Iwan Suganda Alias Iwan Dadu.

Kemudian pada pukul 11.00 wib, tim opsnal berangkat menuju kontrakan Iwan Suganda alias Iwan Dadu di sebuah rumah Dusun V Ledong Barat kec.Aek Ledong Kab.Asahan. Dan tim opsnal langsung membawa Iwan ke Mako, untuk pengembangan unit sepeda motor yang telah ia jual.

Editor Sunardi Sinuraya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.