Dugaan korupsi penimbunan paket 5 MTQ kabupaten Pelalawan,Penasehat hukum terdakwa SPB konsultan Engineering: EKSEPSI KAMI HARUS JADI PERTIMBANGAN HAKIM

oleh -343 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Pelelawan-riau // mediatargetkasus.com

Sidang ke 2 pada hari rabu (2//11/2022) Tim Penasehat Hukum Akbar Romadhon  & Partners Law Office. membacakan Ekpsepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum Kajari Pelelawan.

Foto :Team penasehat hukum Akbar romadhon saat membacakan nota keberatan

H. Akbar Romadhon selaku Direktur Law Office H. Akbar Romadhon, S.Sy., M.H & Partners berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat sehingga mengakibatkan dakwaan kabur (obscuur Libel) karena Surat Dakwaan Penuntut Umum menggunakan Peraturan
yang sudah di cabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan yang sudah di cabut dan tidak berlaku dijadikan dasar untuk menjerat Klien Kami Sebagai Terdakwa Inisial SPB selaku Supervisor Cv. Althes Konsultas. Oleh sebab itu kami berharap Majelis Hakim mengabulkan Nota keberatan kami sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan menyatakan Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum ungkap Akbar kepada awak media target kasus

Selanjutanya tim penasehat hukum Advokat Erizo.SH.Muhammad iqbal SH. Dan Amir Makhruf nasution SH , membacakan Nota Keberatanya didalam Peraturan yang kami maksud adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, Peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Nomor 16.1/SE/DB/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)

Bila melihat waktu dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan penuntut umum dan melihat kapan peraturan tersebut dicabut dan dikeluarkan seharusnya yang digunakan adalah Surat Edaran Nomor 16.1/SE/DB/2020 namun Penuntut Umum malah menggunakan Nomor 02/SE/Db/2018 yang sudah dicabut dan tidak berlaku dalam surat dakwaanya.

Adapun Terdakwa inisial SPB merupakan salah satu dari 4 (empat) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penimbunan MTQ pelalawan prov riau.
klien kami sebagai Terdakwa didakwa dengan bentuk Dakwaan Subsider yaitu Primair: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ketika Jaksa Penuntut umum sudah salah menerapkan Peraturan yang sudah tidak berlaku maka Dakwaan Batal Demi Hukum dan Klien kami harus dibebaskan dari segala tuntutan Hukum ujar Akbar

kami sebagai Penasehat Hukum hanya berharap kepada majelis Hakim pengadilan Negeri Pekanbaru
Dalam putusan sela nantinya untuk mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis.untuk tercapainya Keadilan.Ujar Direktur AR & Partners Law Office jebolan UNDIP semarang.

Laporan :team media target kasus Riau
Editor Sunardi Sinuraya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.