Media Target Kasus Sumsel
Oknum Lurah cabul diduga berbuat asusila inisial PD, Lurah maryana kecamatan banyuasin 1 kabupaten banyuasin sumatera selatan Seorang lurah diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial R 16 tahun Warga desa prejen kecamatan banyuasin 1 kabupaten banyuasin sumatera selatan Kronologis nya R siswi salah satu SMK setia darma plaju R ini melakukan magang di kantor camat banyuasin 1 kabupaten banyuasin provinsi sumatera selatan Saat hari yg naas itu R di pindah kan dari kantor camat banyuasin 1 ke kantor lurah maryana atas permintaan oleh pak lurah pidianto Untuk membersihkan kantor lurah dengan 1 orang teman nya yang laki laki tapi teman laki laki R di suruh bersihkan kantor lurah bagian depan Sementara Korban R di suruh pak lurah bersihkan di dalam ruangan pribadi nya
Lalu tiba tiba pak lurah datang dari belakang langsung mengelus elus punggung bagian belakang korban R seketika itu korban kaget lalu berlari keluar sambil menangis mencari pertolongan Dalam hal diduga tersangka telah melangar undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal 81 dan 82 undang undang tentang perlindungan anak Di ancam pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun penjara Dan dalam peristiwa ini kami mewakili masyarakat umum mohon kira nya aparat penegak hukum unit PPA polda sumsel dan perlindungan anak untuk merespon dan menindak lanjuti kasus ini agar kedepan nya kami sebagai orang tua tidak merasa was was untuk menitipkan anak kami magang di kantor kantor pemerintah khusus nya di provinsi sumatera selatan ini Sampai berita ini kami rilis belum ada konfirmasi dari pihak camat banyuasin 1 dan lurah maryana terkait kasus ini Sudah berapa kali kami hubungi melalaui via telpon dan whtsatp tapi tidak ada respon baik dari camat banyuasin 1 pak Lakoni syafran dan lurah maryana pak pidianto
Tim media target kasus sumsel