Binjai Sumut // mediatargetkasus.com.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Binjai amankan 3 orang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan Ekstasi,
Kamis (10/11/2022).
Ketiga terduga ditangkap di lokasi yang berbeda di Jalan Sisingamangaraja, Gang Keluarga, Kelurahan Nangka MSP (29) penduduk Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, RS (28) penduduk Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur.

Sedangkan terduga FDS (21) warga Pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan penangkapan ketiga terduga berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa ada seseorang dicurigai akan bertransaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.
Menyikapinya, tepatnya Senin 7/11/2022) Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Fane, SH. MH, perintahkan tim Satres Narkoba melakukan pengamatan dan penyelidikan.

“Alhasil petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga MSP dan RS dilokasi yang dimaksud, di Jalan Sisingamangaraja, Gang Keluarga, Kelurahan Nangka dan petugas mengamankan 4 butir pil ekstasi dan 2 unit Hp dari tangan kedua terduga,” ucap kasi Junaidi
“Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga MSP dan RS dan mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi dari Terduga FDS,” pungkas iptu junaidi.

Dan dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap FDS di pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, serta menyita 1 buah Goni yang didalamnya berisikan 6 bungkus daun ganja kering dan menurut keterangan FDS ganja tersebut diperoleh dari terduga Munte yang berdomisili di Dusun Jati Makmur Kecamatan Binjai, setelah petugas melakukan pengejaran ke alamat tersebut terduga tidak ditemukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat narkoba Polres Binjai,
Dari terduga MSP disita 1 plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3 butir warna hijau, 1 butir warna abu-abu, berat 1,72 gram serta 2 unit Handpone Merk Vivo
Sedangkan dari terduga RS polisi mengamankan 1 unit Handphone Merk Vivo.
Dari terduga FDS disita 6 Bungkus ganja seberat 3 Kilogram dan 1 Unit Handphone merk Samsung
Saat ini ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 degan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.
( Sahyudi Kabiro Binjai )