Tebingtinggi Sumut // mediatargetkasus.com.

Berdasarkan laporan LP/B/897/X/2022/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2022,oleh Pelapor Olike Livensus Simanulang (45) warga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Dangan korban RMS.
Berdasarkan ketidak transparan nya polres dalam menangani kasus ini serta belum di tahan nya terduga tersangka kasus eksploitasi anak APPI ( Aliansi Pemuda Peduli Indonesia ) Tebing Tinggi menyampaikan Aspirasi nya karena sesuai pasal 297 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana paling 6 tahun.

Rio Arbansyah selaku Koordinator aksi menyampaikan hari ini kepada Awaq Media di kantor nya yang beralamat Jln Batu Bara Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumut Selasa 15/11/2022 , kami turun ke jalan kerena adanya tanggung jawab moral selaku pemuda kota tebing tinggi, kita turut prihatin dengan kondisi Roki dan putri adik nya jadi kita sampai kan tuntutan yg pertama meminta tranparansi polres Tebing Tinggi,
Ke dua meminta polres Tebing Tinggi melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan yang ke tiga untuk segera Manahan terduga tersangka.

Kasat Reskrim AKP JR. Silalahi, SH, MH menyampaikan bahwasanya sudah di proses dan hari Rabu akan gelar perkara yang menjadi penghambat selama ini adalah bapak Roki yg menjadi pelapor langsung pulang ketika selesai melaporkan jadi kita harus ke Sibolga untuk memeriksa nya hal itu sebenarnya yg membuat ini sedikit terhambat kemungkinan setelah gelar perkara akan di tetapkan tersangka dan akan di tahan tersangka nya, saya juga mengucapkan terima kasih kepada APPI yang telah perduli dengan kasus ini.
( Iriadi )